JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pungli PTSL ke Ribuan Warga, Kades dan 3 Anak Buahnya Dijebloskan Penjara. Kerugian Capai RP 2 Miliar

Konferensi pers ungkap korupsi bermodus pungli PTSL di Tangerang, Banten, Rabu (6/7/2022). Foto/Humas Polri
   

BANTEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang Kades dan tiga anak buahnya asal Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi bermodus pungutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tak tanggung-tanggung, mereka meraup hampir Rp 2 miliar dari sekitar 1.300 warga peserta PTSL.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (06/07/2022).

Ia mengatakan, keempat orang dengan inisial (AM), (SH), (MI) dan (MSE) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Ini kita tangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL, empat tersangka inisial yang pertama AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekdes, MI selaku mantan Kaur perencanaan, MSE selaku mantan Kaur keuangan,” ujarnya dilansir Humas Polri, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga :  MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan penyidikan sejak Januari 2022 terkait tindak pidana korupsi tersebut. Sebanyak 1.316 saksi dan juga sebagai korban telah diperiksa.

“Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 korban berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp 2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan ke pelaku,” sambungnya.

Sementara itu, para tersangka mematok harga pungli terhadap para pemohon program PTSL. Menurutnya, harga yang dipatok para tersangka bervariasi bagi para pemohon program PTSL itu mulai dari Rp500.000 hingga jutaan rupiah.

“Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1 Juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

Ia menjelaskan, modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku.

“Artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah ditetapkan dari peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Ia menambahkan, keempatnya memiliki peran yang berbeda untuk memuluskan aksinya tersebut.

AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.

“Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya SH, MI, dan MSE berperan sebagai mengumpulkan data dan menyosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL,” jelasnya.

“Intinya kepengurusan terkait PTSL tidak ada biaya tambahan, itu semua sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com