SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang akhir jabatan, Kades Gabungan, Kecamatan Tanon, Loso Sunarto menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ) di hadapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Rabu (13/7/2022).
Meski berjalan kondusif, penyampaian LPPD AMJ itu sempat diwarnai aksi penolakan amplop oleh BPD.
Sebanyak 9 personel BPD, termasuk ketua, kompak mengembalikan amplop transport yang diberikan oleh Kades. Amplop itu dikembalikan secara serentak sesaat usai rapat selesai.
Mereka menyatakan menolak pemberian amplop karena dinilai tidak etis. Saat ditanya, berapa isi uang di dalam amplop, mereka tidak mengetahui karena belum sempat membuka.
“Iya, tadi semua sepakat mengembalikan. Nggak tahu isinya berapa karena tadi nggak sempat membuka. Tadi begitu selesai rapat, langsung kami kembalikan,” papar Ketua BPD Gabugan, Bambang Triwulan, kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Bambang menyampaikan amplop itu sepakat dikembalikan karena menyadari selama ini BPD dengan Kades adalah mitra.
Ia tidak ingin ada persepsi BPD berharap amplop dalam bekerja. Terlebih amplop itu hadir di akhir masa jabatan Kades.
Menurutnya tidak ada masalah krusial karena penyampaian LPPD AMJ Kades berjalan kondusif dan lancar.
“BPD dengan Kades kan mitra. Kami bekerja secara profesional. Kami cari yang halal-halal saja. Nggak pakai amplop-amplopan,” imbuhnya.
Bukan Suap
Sementara Kades Gabugan, Loso Sunarto menegaskan amplop itu diberikan tanpa ada tendensi apapun.
Sebab nominalnya hanya Rp 200.000 dan sebenarnya diberikan sebagai apresiasi kehadiran serta pengganti transport BPD saja.
Ia justru menduga penolakan itu bernuansa politis lantaran dikabarkan ada kerabat salah satu anggota yang hendak maju ke Pilkades.
“Saya buka sekalian. Itu isinya cuma Rp 200.000. Hanya untuk ganti transport saja. Nggak ada niat apa-apa, apalagi menyuap. Kalau dianggap suap, uang dari mana. Tapi kalau ditolak ya nggak apa-apa. Yang penting niat kami positif,” ujarnya.
Camat Tanon, Sumarno juga hadir dalam rapat penyampaian LPPD AMJ tersebut. Ia menyebut penyampaian LPPD AMJ oleh Kades ke BPD itu dilakukan karena Kades akan berakhir masa tugasnya pada 13 Desember 2022.
Sesuai aturan, Kades wajib melaporkan LPPD AMJ ke Bupati dan secara etika membacakannya di hadapan BPD.
“BPD hanya sebatas mendengarkan dan tidak dalam kapasitas menerima atau menolak. Yang berhak mengevaluasi adalah Bupati melalui Camat. Hari ini memang batas terakhir penyampaian LPPD AMJ ke Bupati,” jelasnya.
Ihwal amplop untuk BPD yang kemudian ditolak, Camat mengaku tidak tahu menahu. Namun ia menilai sepanjang isinya wajar, dirasa tidak masalah karena dimungkinkan amplop itu memang untuk ganti transpor saja.
“Kalau hanya sekadar Rp 200.000, saya rasa nggak papa. Kecuali kalau isinya Rp 1 juta baru gak wajar. Etikanya mungkin untuk ganti kerja sehari, beli bensin dan jajan saja,” ucapnya. Wardoyo