JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Skandal Korupsi Bank Jateng Rp 115 M, Mantan Pimpinan Cabang Divonis 13 Tahun Denda Rp 650 Juta. Lebih Berat 2,5 Tahun dari Tuntutan

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Foto/Istimewa
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan proyek perumahan tahun 2018 hingga 2019.

Akibat perbuatan Mantan Pimpinan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 115 miliar. Rudatin juga dijatuhi denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/7/2022).
Vonis untuk Rudatin dibacakan hakim ketua Joko Saptono.

Vonis tersebut 2,5 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa selama 10,5 tahun penjara. Berdasarkan putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 650 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Meski dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

“Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi,” kata Joko dalam sidang yang diikuti terdakwa secara daring dari Lapas Blora itu.

Menurut dia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah memperkaya dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono.

Perbuatan terdakwa, juga telah menyebabkan kerugian negara. Hakim menilai terdakwa tidak mematuhi prosedur operasional dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang akhirnya macet tersebut.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com