Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Super Bejat, Bapak Tiri di Sragen Akui 17 Kali Setubuhi Putrinya yang Masih SMP. Korban Sampai Hamil dan Lahirkan Bayi

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Iskandarsyah dan Kasat Reskrim AKP Lanang saat menghadirkan bapak tiri tersangka pencabulan kepada putrinya hingga melahirkan bayi, Jumat (29/7/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus kehamilan misterius siswi kelas 1 SMP di Jenar di berinisial DA (13) yang melahirkan bayi beberapa waktu lalu, akhirnya terkuak.

Sempat mengelak dan justru menuduh orang lain, hasil tes DNA akhirnya berbicara.

Sang pria durjana yang tega merenggut kesucian siswi SMP itu ternyata justru bapak tirinya sendiri berinisial J (34).

J, bapak sambungan asli Ngawi, Jawa Timur itu pun tak bisa berkutik lagi. Berbekal hasil tes DNA jabang bayi yang dilahirkan putri tirinya, J akhirnya ditangkap polisi.

Saat dihadirkan di Mapolres Sragen Jumat (29/7/2022), J mengaku sudah lebih dari 17 kali menyetubuhi putri tirinya itu.

“Dari pengakuan tersangka, lebih dari 17 kali melakukannya (menyetubuhi) korban. Setiap pingin selalu melakukan itu karena memang tersangka dan korban ini tinggal di rumah yang sama,” papar Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (29/7/2022).

Kapolres menguraikan tersangka melancarkan aksi bejatnya tanpa kenal waktu. Tak hanya malam hari, korban yang masih kecil itu juga dipaksa melayani hasrat birahinya di siang hari.

Kondisi istri tersangka atau ibu kandung korban, IT (30) yang sering lemes dan teler karena sedang hamil awalan, membuat tersangka menjadikan korban sebagai pengalihan.

Termasuk saat pertama kali, tersangka menyetubuhi korban di siang hari pada bulan Agustus 2021 pukul 13.00 WIB di kamar.

Saat itu, tersangka yang tak dapat jatah istrinya karena lagi teler hamil, mendadak tak kuat membendung nafsu melihat putri tirinya keluar kamar hanya pakai handuk.

“Selama ini ibu korban ada di rumah dan kerja sebagai tukang jahit baju. Pelaku mencabuli anak tirinya berulangkali. Pertama dicabuli bulan Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB di rumah. Pelaku mengaku terangsang melihat anak tirinya hanya memakai handuk di kamar rumah. Selanjutnya pelaku menghampiri korban kemudian mengelus-elus pipi dan meremas payudara korban, lalu setelah itu pelaku melepaskan handuk korban dan menyetubuhi korban,” urai Kapolres.

Saking seringnya disetubuhi, korban akhirnya hamil. Namun saat ditanya warga dan tokoh sekitar, korban selalu menutupi siapa pelaku yang menghamilinya.

Sampai kemudian melahirkan bayi, korban dan keluarganya tetap menutup rapat rahasia itu. Atas desakan warga, akhirnya keluarga korban melapor ke Polres Sragen untuk mengusut siapa pelakunya.

Sampai akhirnya dilakukan tes DNA terhadap korban, anak yang dilahirkan, pelaku dan paman pelaku yang sempat dituduh sebagai terduga.

“Tersangka sudah kita amankan di Polres berikut barang buktinya,” tandas Kapolres. Wardoyo

Exit mobile version