JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Makin Memanas, Nilai Pemenang Ternyata Dirubah, Panitia Seleksi Perdes di Ngrampal Sragen Bakal Digugat PTUN. Siap-Siap Saja!

Berita acara perubahan nilai hasil seleksi perangkat desa di Bener, Ngrampal, Sragen setelah ada kesalahan penilaian sertifikat oleh panitia. Buntut perubahan nilai dan kinerja panitia yang dinilai kurang transparan memicu wacana gugatan PTUN. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski tiga perangkat desa terpilih hasil seleksi penjaringan penyaringan Desa Bener Kecamatan Ngrampal sudah dilantik, situasi pasca pelantikan ternyata belum sepenuhnya redam.

Salah seorang peserta ranking 2 di formasi Kebayan 3, Budi Santoso menyatakan tetap keberatan atas proses seleksi yang dinilai banyak ketidakberesan.

Ia pun mengaku sudah siap menempuh jalur hukum dengan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan akan dilayangkan terhadap panitia seleksi yang dinilai tidak transparan dan terindikasi melakukan penyimpangan dalam menjalankan tahapan.

Gugatan PTUN itu ditempuh setelah upaya mencari keadilan melalui surat keberatan yang diajukan ke panitia dan bupati, dirasa belum sesuai harapan.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Budi yang hanya berselisih 0,07 dari pemenang formasi Kebayan 3 itu mengatakan terpaksa menempuh gugatan PTUN lantaran merasa bahwa upayanya selama ini tidak mendapat respon yang baik dari panitia.

“Selama ini surat keberatan yang saya ajukan tidak ada respon dari panitia yang membuat saya puas atas segala pertanyaan yang saya sampaikan. Tidak ada mediasi sama sekali. Termasuk dalam hal ini pihak kecamatan yang seharusnya memfasilitasi kami untuk mediasi atau tabayun. Tapi tidak ada sama sekali tindakan tersebut. Seharusnya pihak kecamatan bisa menjadi penengah,” paparnya kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).

Budi menjelaskan gugatan PTUN itu akan diajukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, dari awal ia memandang pelaksanaan tahapan khususnya pada penilaian sertifikat peserta, terkesan tidak transparan.

Sampai mencuatnya persoalan sertifikat peserta ranking I yang dikeluarkan aliansi seniman kemudian diprotes, panitia baru mencoret sertifikat itu setelah mendapat perintah dari Pemkab melalui Sekda.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

“Saya mengetahui terkait pencoretan sertifikat Asitras itu malah dari media. Saya hanya mendapatkan berita acara perubahan nilai saja, tanpa mengetahui prosesnya bagaimana karena tidak ada mediasi. Menurut kami, kesalahan menilai sertifikat Asitras itu menjadi bukti bahwa kemampuan panitia dalam menilai sertifikat patut diragukan. Kalau satu sertifikat salah dinilai, bukan tidak mungkin sertifikat lain juga salah penilaian. Tapi kami meminta semua diverifikasi, hanya satu sertifikat itu saja yang dicek,” terangnya.

Setelah diproses, panitia kemudian mencoret satu sertifikat Asitras milik pemenang ranking I dan kemudian melakukan perubahan nilai.

Peserta ranking I yang sebelumnya mendapat total nilai 54,5 akhirnya dirubah dikurangi 1 poin menjadi 53,5. Sementara Budi Santoso di ranking 2 dengan total nilai 53,43 atau hanya berselisih 0,07.

Atas realita itu, Budi menyebut belum bisa menerima hasil seleksi tersebut.
Terkait langkah PTUN, ia mengaku sudah mendapat pendampingan dari lembaga bantuan hukum di Sragen yang siap memberi pengawalan secara cuma-cuma.

Saat ini, ia sudah menyiapkan berkas-berkas untuk melengkapi gugatan PTUN yang akan dilayangkan.

Budi menegaskan langkah hukum itu dilakukan bukan semata-mata karena dirinya tidak terpilih.

Akan tetapi, apa yang dilakukan untuk mencari keadilan atas proses seleksi Perdes yang dirasa terkesan sarat ketidakberesan.

“Insya Allah ini berkas-berkas sudah kami siapkan untuk bekal mengajukan gugatan. Bukan kami tidak menerima kekalahan, tapi ketika semua berjalan fair dan transparan, kalah pun pasti akan legawa. Tapi kalau penilaian ada yang nggak beres, tidak terbuka dan sampai terjadi perubahan nilai, kan patut dipertanyakan,” tandasnya.

Menghormati Hak

Terpisah, Camat Ngrampal, Joko Hendang Murdono menyampaikan pelantikan 3 Perdes terpilih di Desa Bener sudah digelar Kamis (30/6/2022) di balai desa.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Menurutnya pelantikan dilakukan setelah tahapan sudah dijalankan oleh panitia.
Termasuk munculnya keberatan dari salah satu peserta di formasi Kebayan III terhadap sertifikat peserta ranking I, juga sudah ditindaklanjuti dengan pencoretan sertifikat itu.

“Karena tahapan sudah dilalui, sehingga pelantikan bisa dilaksanakan. Apabila masih ada yang merasa tidak puas atau keberatan silakan bisa menempuh sesuai mekanisme yang diatur. Kalau itu masuk ranah administrasi silakan menempuh gugatan PTUN, kalau masuk ranah pidana silakan lapor ke pihak berwajib,” tegasnya.

Tiga perangkat desa terpilih di Desa Bener saat pose bersama dengan Kades dan Muspika usai pelantikan, Kamis (30/6/2022). Foto/Wardoyo

Soal adanya peserta yang belum bisa menerima dan akan mengajukan gugatan PTUN, pihaknya mempersilakan dan menghormati itu sebagai hak.

Meski begitu, ia menegaskan surat pengaduan yang dilayangkan Budi Santoso sudah dijawab secara tertulis dan panitia sudah menjelaskan bahwa dalam menilai PDLT peserta ranking 1 sudah ada ketentuan yang diatur didalam Perda.

Menurut panitia, pemenang di formasi Kebayan 3 yang disoal itu menjabat sebagai anggota BPD dan pernah menjadi anggota pengurus RT yang dibuktikan dengan ada SK Bupati maupun Kades.

“Kalau kemarin di media, yang bersangkutan keberatan dengan sertifikat Asitras dan setelah dikonsultasikan dengan Pak Sekda kemudian diperintahkan didelete (dicoret), panitia sudah mencoret, artinya tuntutan yang bersangkutan sudah terpenuhi. Jawaban secara lisan dan tertulis juga sudah, kalau masih keberatan dan akan menempuh upaya hukum, itu hak yang bersangkutan,” tandasnya.

Sayangnya, panitia tidak bersedia dimintai komentar soal wacana digugat PTUN tersebut.

Sejak mencuatnya kasus kejanggalan sertifikat yang berujung pencoretan, Ketua Panitia Sukarja, mendadak tidak lagi bisa dikonfirmasi wartawan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com