JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Tiga TPA Liar di Desa Nepen, Kecamatan Teras, Boyolali  Diblokir

Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar tengah dibersihkan dengan alay berat / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Tiga tempat penampungan akhir (TPA) sampah di Dukuh Kembang, Desa Nepen, Kecamatan Teras diblokir petugas, Jumat (1/7/2022).

Keberadaan TPA dinilai memicu pencemaran lingkungan.

Ada tiga TPA liar yang lokasinya berdekatan. Bahkan, dua TPA lokasinya persis di bibir Sungai Gandul.

Sehingga,  tumpukan sampah seringkali longsor ke sungai. Tumpukan sampah juga menimbulkan bau busuk menyengat yang mengganggu warga sekitar.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali pun bertindak tegas dengan  memblokir TPA liar itu. Petugas juga memasang tanda larangan membuang sampah di situ. DLH juga mengerahkan puluhan relawan dan petugas jajaran terkait mengambil tumpukan sampah.
Sampah lalu  dibuang ke TPA Winong yang merupakan TPA resmi milik Pemkab Boyolali. Petugas juga mengerahkan dua buah begu mini untuk mengeruk tumpukan sampah.

Baca Juga :  Polres Boyolali Ungkap Kasus Prostitusi di 8 Hotel

Pembuangan sampah dijadwalkan berlangsung tiga hari, Jumat- Minggu (1-3/7).

Menurut Kepala DLH Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, kondisi ini sudah dipantau lama. TPA liar ini berada di tanah pribadi milik warga. Pihaknya juga sudah mengambil langkah preventif melalui peringatan.

“Disinyalir, pemilik tanah mendapatkan imbalan dari pembungan sampah,” katanya.

Dilihat dari jenis sampah, lanjut dia, tumpukan sampah tak hanya dari jenis sampah rumah tangga. Namun juga ada sampah kain perca yang jumlahnya sangat banyak. Sampah kain diduga berasal dari pabrik garmen atau konveksi.

Pihaknya beruntung mendapat bantuan dari puluhan relawan, anggota TNI/Polri dan ASN untuk mengambil sampah di TPA liar itu. Hanya saja, dia memastikan tidak bisa mengambil seluruh sampah.

Baca Juga :  Bulan Puasa, Servis Rebana di Desa Bendan Banyudono Boyolali Ketiban Rezeki

“Nggak mungkin bisa selesai dalam tiga hari. Kalaupun bisa dambil semua, maka TPA Winong justru yang overload. Namun kami akan berusaha semaksimal mungkin mengambil sampah yang ada.”

Disinggung tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, dia mengakui Boyolali sudah memiliki Perda tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan. Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait perda terkait.

“Kami akan mengkaji lebih jauh untuk penerapan sanksinya. Namun yang lebih penting lagi adalah kesadaran warga agar tidak membuang smapah di sembarang tempat,” tegasnya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com