SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ibarat pepatah “pagar makan tanaman”, oknum guru ngaji privat asal Karangpilang, Surabaya ini malah mencabuli bocah perempuan 11 tahun yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Oknum bejat tersebut berinisial Ah (54), dan karena perbuatannya, ia telah diringkus polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, aksi bejat pelaku dilakukan di kantor Musala Baitul Rockhim yang juga berada di sekitar tempat tinggalnya.
Orang tua korban melaporkan pelaku ke Unit PPA Polrestabes Surabaya pada 24 Mei 2022. Atas laporan itu, pada 8 Juli 2022 pelaku dijemput di rumahnya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Korban dan tersangka bertetanggaan atau tinggal pada satu lingkup yang sama. Pelaku juga sebagai marbot di musala tersebut,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit PPA AKP Wardi Waluyo, Rabu (20/7/2022).
Menurut Wardi, pencabulan itu bermula ketika korban bersama temannya serta pelaku sedang menghitung uang dalam kotak amal musala. Mendadak teman korban pergi ke kantor musala mengambil minuman. Melihat itu, korban berniat menyusul temannya tersebut.
“Pada saat korban ingin menyusul temannya, tersangka memegang kaki korban hingga terjatuh,” terang Wardi.
Melihat itu, nafsu pelaku memuncak, sehingga langsung melancarkan aksi bejatnya. Usia mendapatkan perlakuan itu, korban berusaha berontak dan lari. Selanjutnya korban mengadu ke orangtuanya, hingga melapor ke polisi.
Menurut Wardi, dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Aksi itu dilakukan karena nafsu pelaku.
“Dia mengaku melakukan aksi itu sekali kepada korban,” tandasnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















