SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat memicu kontroversi, pernikahan
antara Kepala Dusun (Kadus) Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen, Suwondo (52) dengan siswi yang dihamilinya, NV (18), akhirnya digelar Rabu (6/7/2022) petang.
Meski digelar diam-diam, kabar pernikahan mempelai yang usianya terpaut 34 tahun itu akhirnya terendus dan menyebar di kalangan warga.
Ada yang prihatin karena usianya terpaut jauh namun tak sedikit pula yang merespon dengan mendoakan mereka bisa langgeng.
Meski diiringi kontroversi karena dihamili duluan sampai melahirkan, suasana ijab kabul sendiri disebut berjalan biasa layaknya pernikahan pengantin pada umumnya.
Menurut petugas penghulu yang menikahkan, mempelai tampak tersenyum.
Dalam foto usai ijab kabul yang beredar, Pak Bayan yang berstatus duda itu juga terlihat mengumbar senyum tipis.
Pun dengan sang pengantin perempuan yang barangkali lebih pantas sebagai anaknya itu, juga terlihat menyunggingkan senyuman.
“Suasananya biasa saja. Kelihatan seneng kok, yang mempelai perempuan juga mencap-mencep senyum seneng gitu,” ujar PLH Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedawung, Hari Ihsan mewakili Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Munadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (7/7/2022).
Hari menyebut ijab kabul dilangsungkan di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Kedawung, Rabu (6/7/2022) sore.
Pak Bayan paruh baya itu menikahi NV yang masih duduk di kelas 2 salah satu SMKN di Sragen itu dengan mas kawin atau mahar seperangkat alat salat (SAS) dan uang tunai Rp 1 juta.
Ijab kabul digelar pukul 16.00 WIB dengan dihadiri pihak keluarga dan disaksikan Modin desa setempat.
“Maharnya seperangkat alat salat dan uang tunai Rp 1 juta. Yang mendampingi keluarga dan Pak Modin. Alhamdulillah ijab berlangsung lancar,” papar Hari kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (7/7/2022).
Hari menguraikan pernikahan kedua mempelai beda usia 34 tahun itu bisa digelar lantaran sudah terbit izin dispensasi dari Pengadilan Agama (PA).
Izin diperlukan lantaran mempelai wanita masih berusia 18 tahun atau di bawah usia minimal yang ditetapkan oleh UU.
“Izin dispensasi di PA sudah keluar, mau nggak mau harus saya laksanakan (pernikahan). Karena persyaratan izin dispensasi umur sudah terpenuhi setelah disidangkan di Pengadilan Agama sudah keluar. Sehingga bisa dilaksanakan pernikahan. Jadi Selasa pagi daftar dan Rabu sore minta ijab kabul,” jelasnya.
Pernikahan itu sekaligus mengakhiri beragam kontroversi yang mengiringi kisah cinta keduanya.
Kasus itu sempat membuat setelah NV mendadak diketahui melahirkan bayi laki-laki.
Sempat 2 pekan bungkam siapa ayah biologisnya, akhirnya siswi kelas 2 SMKN di Sragen itu akhirnya buka suara setelah beritanya meledak dan viral di media sosial.
Setelah geger, Muspika turun tangan dan akhirnya pelaku yang merenggut keperawanan siswi hingga hamil dan melahirkan itu akhirnya mengakui.
Tak dinyana pelakunya adalah Pak Bayan yang kemudian setelah dimediasi oleh pihak terkait akhirnya sanggup bertanggungjawab menikahi.
Camat Kedawung, Endang Widayanti membenarkan bahwa Kadus Wondo sudah resmi menikahi NV. Prosesi ijab kabul digelar Rabu kemarin di KUA.
“Iya benar, sudah ijab,” tandasnya. Wardoyo