WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus bank plecit Wonogiri? Ada tiga orang yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman di penjara Lapas Wonogiri.
Nah, pada Kamis (14/7/2022) ketiga orang ini dinyatakan bebas dan bisa keluar penjara.
Namun baru saja berjalan beberapa langkah dari pintu gerbang Lapas Kelas II B Wonogiri, baru beberapa menit keluar penjara mereka kembali ditangkap jajaran Polres Wonogiri.
Mereka kemudian ditahan atas kasus penganiyaan.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi menjelaskan, ketiga tersangka berinisial R berjenis kelamin laki-laki, N dan S berjenis kelamin perempuan ditangkap di depan pintu gerbang Lapas Wonogiri, Kamis (14/7/2022).
Ketiganya kembali ditahan untuk menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan dengan korban berbeda.
“Mereka ditangkap kembali kemarin (Kamis, 14/7), pukul 07.30-11.40 WIB di pintu gerbang Lapas Kelas IIB Wonogiri,” kata Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi, kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi menuturkan ketiga tersangka telah selesai menjalani hukuman atas laporan penganiayaan yang pertama.
Kemudian mereka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atas laporan kedua di Polres Wonogiri.
Setelah keluar dari Lapas Wonogiri, ketiganya mendapatkan surat penangkapan. Saat ini ketiga tersangka kembali ditahan. Kegiatan penangkapan yang dilanjutkan penahanan berlangsung aman dan kondusif.
“Kasusnya sama penganiayaan, namun korbannya berbeda,” ungkap Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi.
Saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan tambahan (BAP), melengkapi administrasi penyidikan
dan melaporkan kepada pimpinan.
Sebagaimana diwartakan, tiga oknum bank plecit R, N dan S melakukan penganiayaan terhadap nasabahnya lantaran terlambat membayar angsuran.
Atas kasus itu, Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri memvonis ketiga tersangka dengan lima bulan penjara. Ketiga tersangka telah menjalani masa hukuman dan keluar dari Lapas Kelas IIB Wonogiri pada Kamis (14/7). Aris Arianto