Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Probolinggo bersama polsek jajaran mengungkap 12 kasus narkotika dengan membekuk 15 tersangka dalam kurun waktu Juli 2022.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja dan 37.741 butir pil koplo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat sejumlah kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya.
Antara lain, yakni kepemilikan sabu seberat 10,06 gram oleh DJ (52), warga Desa Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo.
Mirisnya, DJ merupakan perangkat desa di desa tersebut.
DJ juga menyiapkan bilik bagi pelanggannya untuk mengisap sabu.
“Sebagai perangkat desa seharusnya ia mengayomi masyarakatnya. Bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya,” terangnya.
Akibat perbuatan itu, DJ dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,” pungkasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com