SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah satu napi terorisme (napiter) Ujang Saefudin akhirnya menghirup udara bebas.
Sempat 4 tahun mendekam di penjara, napiter yang punya alamat di Kampung Tempel, RT 2/2, Baki, Sukoharjo, dan Dusun Gumiwang Lor, Desa Jatisari, Wuryantoro, Wonogiri itu akhirnya mendapat kebebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen.
Ujang yang dibekuk tim Densus 88 karena diduga terlibat aliran Jamaat ansharut daulah (JAD) itu dinyatakan bebas pada Sabtu (2/7/2022).
Ujang mendapat pembebasan murni berdasarkan surat lepas Lapas Kelas IIA Sragen Nomor:W13.PAS.12.PK.01.04.06-75BEBAS/07/2022.
“Iya benar. Ada satu napiter atas nama Ujang Saefudin yang mendapat pembebasan murni pada Sabtu (2/7/2022) kemarin. Dibebaskan setelah melewati masa hukuman 4 tahun penjara sesuai vonis pengadilan,” papar Kasi Binadik Lapas Kelas II A Sragen, Agung Hascahyo, dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (5/7/2022).
Ujang yang diketahui kelahiran Serang, Banten, Jawa Barat itu menjalani hukuman penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan pengadilan Jakarta Utara pada 2018 silam.
Ia divonis bersalah dan dikukuhkan melalui putusan bernomor 502/PID.SUS/2018/PN JKT.UTR.
Ujang resmi meninggalkan Lapas Sragen pukul 09.50 WIB setelah menyelesaikan berkas administrasi pembebasan.
Kebebasan Ujang juga dikawal sejumlah tim dari Idensos Densus 88, Polsek Sragen, Koramil Sragen, Intel Polres Sragen, Intel Kodim 0725 Sragen untuk melakukan pengawasan.
Selepas bebas, Ujang dijemput dua mobil berpelat B. Sementara, informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , kebebasan Ujang ternyata tidak diiringi pertobatan.
Menurut informasi dari petugas, Ujang masih kekeh menolak untuk bertobat dan ogah kembali mengakui NKRI.
Bahkan, yang bersangkutan dikabarkan tidak langsung kembali ke rumahnya di Wonogiri namun memilih mencari kontrakan di wilayah Purwodadi. Wardoyo