Pejalan kaki yang terlibat benturan itu mengalami luka berat di kepala. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Amal Sehat Slogohimo.
Seusai mendapat laporan, Unit Laka Lantas Satlantas Polres Wonogiri melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Unit tersebut juga mengecek korban meninggal dunia di rumah sakit dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP.
Dari hasil analisa, Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono menyebut kecelakaan lalu lintas itu disebabkan oleh kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor saat menjalankan kendaraannya.
“Kondisi jalan di TKP datar, lebar jalannya 4,4 meter dengan aspal hotmix dan tidak ada marka jalan. Situasinya terang, siang hari dan situasi arus lalu lintas relatif sedang. Sedangkan BDH melaju terlalu cepat dan tidak memperhatikan kanan dan kiri jalan,” ujarnya.
Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono menambahkan, pengendara sepeda motor tersebut juga melanggar aturan berkendara. Sebagaimana diketahui, menurut peraturan, usia minimal yang diizinkan mengendarai sepeda motor adalah 17 tahun.
“Yang bersangkutan atau pengendara sepeda motor masih di bawah umur,” terang Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com