Site icon JOGLOSEMAR NEWS

1 Tewas Kecelakaan di Cangkring Jatiroto Wonogiri, ABG 13 Tahun Tabrak Pejalan Kaki Warga Setempat

Kecelakaan

Petugas menggelar olah TKP kecelakaan di Cangkring Jatiroto Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
1 tewas kecelakaan di Cangkring Jatiroto Wonogiri, ABG 13 tahun tabrak pejalan kaki warga setempat.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono, Jumat (26/8/2022) menyebutkan, peristiwa kecelakaan di Cangkring Jatiroto Wonogiri terjadi pada, Kamis (25/8/2022).

Akibatnya, pejalan kaki yang juga warga desa setempat MN (73), meninggal dunia setelah mengalami luka berat di kepala.

Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono, menjelaskan, kecelakaan di Cangkring Jatiroto Wonogiri itu bermula saat sepeda motor yang dikendarai BDH (13), melaju dari arah barat/Desa Cangkring, menuju ke arah timur di Desa Dawungan.

Setelah sampai di jalan simpang tiga, dari arah berlawanan, seorang pejalan kaki menyeberang jalan yang dilintasi BDH.

“Karena jarak yang terlalu dekat, pengendara sepeda motor tidak bisa menghindar. Sehingga terjadi benturan dan terjadilah kecelakaan lalu lintas. Kejadiannya pukul 14.00 WIB, tapi baru dilaporkan ke Unit Laka Lantas pada pukul 20.00 WIB,” ujar Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono.

Pejalan kaki yang terlibat benturan itu mengalami luka berat di kepala. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Amal Sehat Slogohimo.

Seusai mendapat laporan, Unit Laka Lantas Satlantas Polres Wonogiri melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Unit tersebut juga mengecek korban meninggal dunia di rumah sakit dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP.

Dari hasil analisa, Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono menyebut kecelakaan lalu lintas itu disebabkan oleh kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor saat menjalankan kendaraannya.

“Kondisi jalan di TKP datar, lebar jalannya 4,4 meter dengan aspal hotmix dan tidak ada marka jalan. Situasinya terang, siang hari dan situasi arus lalu lintas relatif sedang. Sedangkan BDH melaju terlalu cepat dan tidak memperhatikan kanan dan kiri jalan,” ujarnya.

Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono menambahkan, pengendara sepeda motor tersebut juga melanggar aturan berkendara. Sebagaimana diketahui, menurut peraturan, usia minimal yang diizinkan mengendarai sepeda motor adalah 17 tahun.

“Yang bersangkutan atau pengendara sepeda motor masih di bawah umur,” terang Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono. Aris Arianto

Exit mobile version