Beranda Nasional Jogja 3 Remaja Geng Motor Bacok 3 Korban di Yogyakarta dalam Semalam

3 Remaja Geng Motor Bacok 3 Korban di Yogyakarta dalam Semalam

ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi kasus pembacokan di bantul / pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjatuhkan tiga orang korban dengan senjata tajam jenis celurit, tiga remaja asal Yogyakarta ini akhirnya resmi menjadi tersangka.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi saat jumpa pers mengatakan, tindak kejahatan jalanan atau penganiayaan berat itu dilakukan oleh P (21), RNA dan MAS asal Yogyakarta.

Saat beraksi, pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor berkeliling mencari musuh pada Selasa (2/8/2022) dini hari.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi di tiga lokasi dalam satu malam.

“TKP pertama Selasa (2/8/2022) pukul 05.00 WIB. Pada saat itu pelaku bertemu dengan seseorang, kemudian terjadi cekcok mulut kemudian terjadi penganiayaan dengan senjata tajam jenis clurit. Pelaku langsung lari ke arah timur,” kata Kombes Pol Idham Mahdi, di Mapolresta Yogyakarta.

Saat lari itulah, para pelaku berpapasan dengan pengendara lainnya ,yang kemudian juga dijadikannya sasaran penganiayaan.

“Penganiayaan kedua itu mengakibatkan luka di tangan kanan korban,” paparnya.

Kemudian pelaku kabur menuju ke Jalan Rejowinangun, Kotagede atau tepatnya di depan SMA IT Abu Bakar Ali.

Di sana, lagi-lagi  pelaku mengejar korban dan kemudian melakukan penganiayaan ketiga dengan senjata jenis celurit.

“Jadi dalam satu waktu pelaku melakukan tiga TKP upaya penganiayaan di jalan raya dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Idham.

Penyidik Mendatangi TKP

Aksi kejahatan jalanan itu diketahui pihak kepolisian seusai menerima laporan dari masyarakat.

Penyidik dari Satreskrim Polresta Yogyakarta bergegas mendatangi TKP guna mengumpulkan alat bukti.

Sejumlah saksi juga dikumpulkan dan dimintai keterangan.

Baca Juga :  Merasa Tertipu, Puluhan Pedagang Pasar Sambilegi Gugat BMT BUS di PA Sleman

Selang tiga hari, lanjut Kombes Idham, tim penyidik berhasil meringkus pelaku.

“Yang pertama P alias D alamatnya di Wirogunan, Mergangsan. Umurnya 21 tahun. Ia berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor,” lanjutnya.

Tersangka yang kedua bernama RNA alias Ambon yang beralamat di Jalan Pujokusuman, Mergangsan.

RNA berperan sebagai eksekutor yang mengayunkan senjata jenis celurit kepada korbannya.

“Kemudian yang ketiga juga kami amankan juga pada saat melakukan upaya pengungkapan, ternyata motor tersebut adalah milik tersangka ketiga bernama MAS alias pesek yang beralamat di Umbulharjo, Jogjakarta umurnya 18 tahun,” terang Mahdi.

MAS berperan memberikan sarana atau keperluan persenjataan bagi rekan-rekannya.

“Dari tiga TKP tersebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik adalah 3 buah jaket yang dipakai pelaku pada saat melakukan kejahatan. Kemudian Barang bukti yang berikutnya adalah 1 buah celurit, 1 buah pedang, 1 sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dan 1 pasang sandal warna putih,” lanjutnya.

Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) kemarin.

Geng Motor

Setelah dilakukan penyidikan, polisi mengungkap bahwa tiga tersangka pembacokan merupakan anggota geng motor.

Idham tidak menampik bahwa motif para tersangka melakukan aksi kejahatan itu lantaran sengaja berkeliling dan memunculkan cekcok dengan pengguna jalan lain.

“Dalam hal ini pelaku memang merupakan anggota salah satu geng motor yang ada di Kota Yogyakarta,” tegasnya.

Dijelaskan olehnya, tidak ada tindakan saling tantang di media sosial, melainkan aksi tersangka murni berkeliling membawa senjata tajam.

Baca Juga :  Pakta Konsumen Perjuangkan Hak Konsumen Tembakau dalam Rembuk Nasional

Salah satu dari mereka setelah dilakukan tes urin ternyata positif menggunakan natkotika.

Berikutnya, Idham menjelaskan, untuk tersangka RNA terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanannya karena berupaya melawan saat tim penyidik meminta dirinya menunjukan barang bukti celurit.

“Pada saat kami mengamankan pelaku kemudian pelaku ingin menunjukkan barang bukti (melawan), pelaku mau membahayakan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada inisial RNA,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHPJuncto 55 KUHP Juncto 56 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancama 10 Tahun Penjara.

Sementara kondisi korban saat ini masih harus dalam perawatan intensif, karena luka yang dideritanya pada tangan dan punggung bekas sabetan celurit tersangka.

Kasus itu dalam penanganan lebih lanjut oleh tim Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta.

www.tribunnews.com