JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Awas, 2 Tahun Kendaraan Nunggak Pajak Bakal Dihapus Datanya dan Jadi Bodong. Simak Penjelasan Lengkap Kakor Lantas!

Ilustrasi sosialisasi petugas kepolisian kepada pengendara motor. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor apabila telah habis masa berlakunya.

Sebab jika sampai 2 tahun mati pajak alias tidak dibayar pajaknya, maka kendaraan bermotor bisa dihapus dari register dan menjadi kendaraan bodong.

Hak itu disampaikan Firman saat memberikan paparan ketika melakukan kunjungan kerja ke kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (18/8/2022).

Firman mengungkapkan kendaraan yang sudah mati STNK karena tidak bayar pajak, data kendaraannya bisa dihapus yang berefek kendaraan tersebut bisa kosong atau bodong.

Ia mencontohkan, apabila dalam 5 tahun pajak kendaraan tidak tidak bayar pajak, kemudian ditambah 2 tahun lagi kendaraan tidak bayar pajak, maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali.

“Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74,” paparnya dilansir Humas Polri, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga :  Jelang Pengumuman Sengketa Pilpres Cak Imin Unggah Foto Bareng Sufi Dasco Gerindra, Sinyal Gabung Prabowo?
Kakorlantas RI, Irjen Firman. Foto/Wardoyo

Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 74 kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali, ini memiliki banyak kerugian yang dihadapi masyarakat kalau tidak patuh,” kata Firman dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Firman menyampaikan itu saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Firman yang merupakan pembina dari Samsat Nasional menginginkan adanya integrasi data kendaraan antara Samsat nasional dengan Korlantas dan pihak terkait.

Kesamaan data itu dapat memudahkan dalam mendata kewajiban pengendara terkait pajak.

“Mari kita patuhi sehingga kita semua bisa menikmati hasil itu sendiri, bagi masyarakat khususnya ini edukasi yang kami terapkan untuk ketertiban dan manfaat kita bersama-sama,” ucap Firman.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Pajak kendaraan sendiri dapat digunakan untuk sumbangsih kepada fasilitas publik diantaranya pembangunan sekolah, jalan hingga rumah sakit di setiap daerah.

Firman mengajak masyarakat agar taat pada pembayaran pajak agar data kendaraan tetap terjaga dan tidak terhapus.

“Kita edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban untuk mereka sendiri salah satunya adalah pada sisi kepolisian kami konsen pada data ranmor, karena jika nanti terjadi apa-apa mudah untuk dihubungi,” ungkapnya.

Sementara Andi Sudirman mendukung langkah yang diambil oleh Firman. Ia berkomitmen untuk meningkatkan potensi pendapatan harian pajak (PHD) kendaraan bermotor dan akan memutuskan kebijakan-kebijakan yang meningkatkan pajak dari kendaraan.

“Ke depan juga kita bekerjasama dengan Pertamina ataupun instansi lain, supaya kita bisa melakukan persamaan dengan pelayanan. Kita lagi mengejar tingkat kepatuhan di Sulawesi Selatan,” ucapnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com