JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo. Akui Otaki Pembunuhan Brigadir J, Menyusun Cerita Rekayasa Hingga Merusak TKP!

Irjen Ferdy Sambo. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Irjen Ferdy Sambo akhirnya membuat pengakuan bahwa dialah otak pembunuhan dan merekayasa skenario pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga.

Sempat menghilang dan menuding ada baku tembak segala, Sambo akhirnya mengakui segala skenario kebohongan dari kejadian itu.

Ia juga mengakui merekayasa cerita termasuk disinformasi dan perusakan TKP untuk menutupi peristiwa tersebut.

Pengakuan Sambo itu diungkapkan
oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik setelah memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022) sore.

Sambo diperiksa sekitar 7 jam oleh tim Komnas HAM di Mako Brimob.

“Dia mengakui sejak awal jadi aktor utama dan merekayasa, mengubah informasi, dan menyebarkan disinformasi sehingga terbangun peristiwa tembak-menembak. Beliau mengakui itu adalah rancangan sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” kata Ahmad Taufan Damanik seperti dikutip Tempo.co.

Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua dan dua Komisioner Komnas HAM. Di hadapan tim itu, Ferdy Sambo juga mengatakan siap bertanggung jawab atas tindakannya sekaligus meminta maaf kepada masyarakat dan Komnas HAM.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Di hadapan Komnas HAM, Ferdy Sambo juga mengakui Brigadir Yosua masih hidup ketika sampai di TKP di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.

“Dia bilang Yosua masih hidup saat baru sampai di Duren Tiga,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, yang hadir dalam pemeriksaan Ferdy Sambo.

Perihal motif, Anam mengatakan memang ada komunikasi yang mempengaruhi pembunuhan antara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Termasuk upaya menghambat dan menghalangi penyidikan kasus, Sambo juga mengakui telah menyusun cerita sedemikian rupa untuk menutupi jejak kejahatannya dan para ajudan menghabisi Brigadir J.

“Soal obstruction of justice memang dia mengakui telah menyusun cerita untuk membuat TKP sedemikian rupa, termasuk perusakan TKP,” katanya.

Hari ini Komnas HAM batal memeriksa ajudan Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E seperti yang direncanakan.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pemeriksaan Bharada E tidak jadi dilakukan karena masih dalam asesmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk justice collaborator.

“Karena masih asesmen dari LPSK, kami menunda sampai Senin depan,” kata Beka.

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com