JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Berang, Ketua DPRD Karanganyar Desak Camat Jatiyoso dan Jatipuro Diperiksa. Diduga Intervensi Kades Dukung Anak Bupati

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ketua DPRD Karanganyar sekaligus Ketua DPC PDIP, Bagus Selo berang terhadap kasus tindakan Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistyono MSi yang memberikan Surat Peringatan (SP) kepada Kades Petung Dwi Santoso.

Menurut Bagus Selo, SP pertama itu salah alamat karena Kades Petung Dwi Santoso bukan pengurus partai dan tidak mendukung  kampanye Pemilu.

Untuk itu Bagus Selo mengancam serius agar Inspektorat Karanganyar bertindak tegas dan netral serta berani memeriksa dua oknum yakni Camat Jatiyoso Heru Joko dan Camat Jatipuro Kusbiyantoro karena kedua camat itu berpihak pada salah satu Partai Politik.

Selain itu,  kedua camat tersebut berpihak kepada Ketua DPD Partai Golkar Ilyas Akbar Almadani dengan memfasilitasi kampanye terselubung ke desa-desa.

“Saya serius meminta Inspektorat Pemkab Karanganyar segera bertindak memeriksa Camat Jatiyoso dan Camat Jatipuro, jika Inspektorat sampai tidak berani memeriksa maka DPRD  bertindak akan memanggil dua camat itu karena soal netralitas birokrasi jangan dianggap sepele,” tegas Bagus Selo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (3/8/2022).

Bagus Selo menjelaskan, banyak sekali laporan masuk kepada dirinya perihal ketidaknetralan birokrasi terutama camat tertentu yang tanpa ewuh pekewuh terlibat politik praktis mendukung ketua salah satu Parpol.

Bahkan dua oknum camat itu mengundang Ilyas Akbar Almadani diperkenalkan kepada massa pada sejumlah acara.

“Ini sudah keterlaluan karena dua camat itu tidak bisa ‘olah roso’ dikira kami tidak tahu dan tragisnya lagi mengapa justru Kades Petung Dwi Santoso yang jelas-jelas tidak bersalah diberikan SP pertama padahal Dwi Santoso bukan pengurus resmi sebuah parpol,” ketus Bagus Selo.

Soal tudingan mendukung kegiatan kampanye Pemilu dan Pilkada, lanjut Bagus Selo itu sah alamat karena partai saja tahap pendaftaran alias belum kampanye resmi. Dengan begitu makin meyakinkan arogansi dua camat tersebut.

“Sekali lagi saya peringatkan Inspektorat segera memeriksa Camat Jatiyoso dan Camat Jatipuro, saya pantau jika Inspektorat abai, kami bisa melangkah,” pungkasnya.

Sebagai informasi Camat Jatiyoso, Karanganyar, Jateng Heru Soko Sulistyono MSi memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada Kades Petung, Jatiyoso Dwi Santoso MM karena mengakui turut serta menjadi anggota sebuah partai politik peserta Pemilu.

Kepada Kades Petung tersebut diberikan waktu 30 hari untuk menyelesaikan masalahnya tersebut dan jika tidak selesai nekad menjadi anggota parpol ancaman terberat diberhentikan.
Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com