Beranda Umum Nasional Brigadir Josua Dihabisi dengan 27 Adegan. Di Rumah Pribadi Sambo 35 Adegan,...

Brigadir Josua Dihabisi dengan 27 Adegan. Di Rumah Pribadi Sambo 35 Adegan, 16 di Magelang

Irjen Ferdy Sambo saat bersama para ajudannya termasuk almarhum Brigadir J (lingkaran merah), Bharada E (lingkaran kuning). Foto kolase/JSnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bareskrim Polri akhirnya menggelar proses reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Sebanyak 78 adegan diperagakan oleh kelima tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dalam reka ulang di dua lokasi tersebut.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Mereka akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo tampak mengenakan baju tahanan Bareskrim warna oranye dengan tangan terikat.

Begitu pun tiga tersangka lainnya yakni Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Maruf jug mengenakan kostum yang sama.

Menurut Dedi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hari ini akan meliputi 78 adegan. Rinciannya adalah adegan di rumah Magelang sebanyak 16 adegan.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

Rekonstruksi digelar untuk peristiwa 4,7, dan 8 Juli,” kata Dedi.

Penampakan Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi dengan baju tahanan dan tangan terikat, Selasa (30/8/2022). Foto/Wardoyo

Sedangkan adegan di rumah Saguling terdiri dari 35 adegan yaitu pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir J.

Rekonstruksi juga digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dedi mengatakan, ada 27 adegan yang berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J.

Setidaknya, ada 27 adegan bakal diperagakan di rumah dinas tersebut.

”Di Kompleks Polri Duren Tiga ada sebanyak 27 adegan. Total adegan dalam rekonstruksi sendiri ada 78 adegan, yakni di rumah kawasan Magelang, rumah Jalan Saguling III, dan rumah komplek Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dilansir Tempo.co, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

www.tempo.co