Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cerita Sedih ABG Asal Pati, Disekap dan Disetubuhi Selama 4 Bulan oleh Pria Kenalannya

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menunjukan barang bukti dan tersangka. Pelaku Penyekapan dan Persetebuhan Anak Bawah Umur di Pati Diringkus di Alor NTT. Istimewa

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi pelarian pria berinisial PH alias Banyak (23), pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban asal Kabupaten Pati berakhir. PH adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.

PH diringkus polisi di atas kapal yang ditumpanginya di wilayah perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). PH ditangkap polisi pada Sabtu (13/8/2022) siang. Pelaku ditangkap petugas menaiki kapal ikan tujuan perairan Papua tengah berlabuh di Alor, NTT.

Pelaku menjadi buronan polisi setelah diduga melakukan penyekapan dan persetubuhan terhadap NIM (15), seorang siswi SMP di Pati, hingga hamil empat bulan.

Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, ketika NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Bahkan, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati, pada Minggu (7/8/2022) lalu.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.

“Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja,” ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, saat konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022) sore.

Selanjutnya, korban dan tersangka Puji Handoyo alias Banyak bertukar nomor HP dan berlanjut terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari Banyak datang menjemput korban di rumahnya di Desa Keboromo Kecamatan Tayu.

“Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan,” jelas Christian Tobing.

Selama itu, lanjut Kapolres, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh Banyak.

“Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,” ujarnya.

Selama tinggal bersama Banyak dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh Banyak sebelum pada akhirnya ditelantarkan.

Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga Banyak. Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah PH alias Banyak.

Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.

Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil. Puji Handoyo alias Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.

“Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati. Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati,” kata Christian Tobing.

Kapolres menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya. Satria

Exit mobile version