Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dampak Terbongkarnya Konsorsium 303 Sambo, 8 Warga Sragen Ditangkap Polisi. Terancam 10 Tahun Penjara

Grafik Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 yang kini ramai beredar di media sosial. Kolase/JSnews

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terbongkarnya lingkaran bisnis haram perjudian atau konsorsium 303 di elite kepolisian yang digawangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, membuat jajaran kepolisian kebakaran jenggot.

Beredarnya konsorsium 303 Sambo itu langsung membuat Kapolri menginstruksikan semua jajaran memberantas dan menindak tegas semua lini pelanggaran mulai dari perjudian, narkoba, tambang ilegal dan lainnya.

Di Sragen, tim Satreskrim mau tak mau juga mulai gencar mengejar target untuk menindak perjudian.

Hasilnya, sejak mencuat instruksi Kapolri, ada 8 warga yang digerebek dan ditangkap karena kedapatan melakukan perjudian.

Delapan warga itu ditangkap dari dua lokasi. Pertama di arena kiu-kiu itu berlokasi di rumah warga bernama Sutimin di wilayah kampung Sarigunan RT 9/2, Kragilan, Gemolong.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 4 tersangka yang sedang asyik berjudi kiu-kiu pada Minggu (21/8/2022) dinihari pukul 03.30 WIB.

Empat warga yang ditangkap bernama Suwarno alias Noglok (51) warga Kampung Banjarsari Rt 05/ Rw 04, Kelurahan Kragilan, Gemolong, Sragen.

Kemudian Agus Suryanto (47) sopir asal Kampung Warungurip Rt 19/ Rw 03, Kragilan, Gemolong, Sragen.

Lantas Sutriyono alias Celeng (44) warga Kampung Sarigunan Rt 09/ Rw 02, Kelurahan Kragilan, Gemolong, Sragen.

Serta satu nama terakhir Suprapto alias Sete (40) warga Kampung Sarigunan Rt 09/ Rw 02, Kelurahan Kragilan, Gemolong, Sragen.

Selain mengamankan para tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set kartu domino, uang tunai Rp 1.410.000,- yang diduga untuk taruhan, dan satu tikar untuk alas berjudi.

Empat tersangka kasus judi kiu-kiu yang digerebek polisi di Kragilan, Gemolong, Sragen. Foto kolase/Wardoyo

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro mengungkapkan dalam waktu hampir bersamaan, tim Satreskrim juga menggerebek arena judi dadu di rumah Minto yang berada di Dukuh Ngundaan RT 3, Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Sragen.

Satu bandar dan tiga pemasang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Dari lokasi kejadian, tim juga mengamankan uang tunai Rp 3,8 juta dari operasional judi dadu yang digerebek Minggu (21/8/2022) dinihari pukul 00.15 WIB.

Empat warga yang ditangkap masing-masing Idi Santoso (44) warga Dukuh Ngundaan RT 001/001, Desa Glonggong, Gondang, Sragen yang berperan sebagai bandar.

Kemudian Salimin alias Bidu (56) warga Dukuh Gondangtani RT 024, Desa Gondang, Sragen.

Empat tersangka judi dadu yang diamankan di Glonggong, Gondang, Sragen. Dari kiri atas searah jarum jam, Salimin, Susilo, Idi Santoso dan Parwoko. Foto kolase/Wardoyo

Lantas Susilo alias Balok (46) warga Dukuh Ngundaan RT 004 dan Parwoko (41) warga Dukuh Ngundaan RT 01/ 01 Desa Glonggong.

“Mereka diamankan saat berjudi dadu dengan dibandari tersangka Idi Santoso di rumah Minto. Dari lokasi kejadian, tim mengamankan tersangka bandar dan 3 pemain atau pemasang,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (25/8/2022).

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Wardoyo

Exit mobile version