BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri.
Pelakunya adalah oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan kejadian terbongkar ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.
“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.
Ia mengungkapkan, tersangka mempunyai kelainan seksual. Di mana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.
“Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar dia.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.
“Namun yang dilakukan interogasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tenaga pendidik. Wardoyo