SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepastian pembatalan upacara detik-detik proklamasi pada HUT ke-77 RI tahun 2022 akhirnya terjawab sudah.
Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno resmi menerbitkan surat edaran tentang pedoman peringatan HUT ke-77 RI tahun 2022.
Surat itu bernomor B.737/M/S/TU.00.04/08/2022 6 Agustus 2022 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.
Dalam surat itu disampaikan untuk tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan
Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka Jakarta secara luring dan daring.
Upacara digelar dengan memperhatikan beberapa hal. Di antaranya upacara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap. Upacara dihadiri oleh Presiden RI (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden RI dan petugas upacara sebagai berikut, Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi),
serta Menteri Agama (selaku Pembaca Doa).
Tamu undangan upacara secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara,
Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat.
Peserta upacara secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar melalui laman situs https://www.pandang.istanapresiden.go.id.
Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Di tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022
dilaksanakan secara luring dan/atau daring, dengan ketentuan beberapa hal.
Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Mulai pukul 07.00 WIB waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Halaman lstana Merdeka Jakarta
secara daring dari kantor masing-masing,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto saat menyampaikan isi surat edaran Mensesneg tersebut, Minggu (7/8/2022).
Sekda memastikan untuk Sragen, Pemkab memang tidak menggelar upacara detik-detik proklamasi seperti sebelum pandemi.
Hal itu mengingat surat edaran Mensesneg yang menyampaikan pelaksanaan upacara detik proklamasi digelar virtual dari Istana Merdeka.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Sragen, Sutrisna, menegaskan sudah menerima surat dari Kementerian Sesneg tersebut.
Bahwa untuk peringatan HUT RI tahun ini, memang dipastikan tidak ada upacara peringatan detik-detik proklamasi.
Bahwa peringatan upacara detik-detik proklamasi pada HUT RI tahun ini hanya digelar di Istana Negara.
Sedangkan daerah mengikuti secara virtual dan tidak ada upacara yang sama di daerah seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Disampaikan bahwa nanti peringatan upacara detik-detik proklamasinya dilakukan daring. Dipusatkan di Istana Negara, semua Forkompida dan pejabat daerah mengikuti secara virtual,” paparnya.
Sutrisna kembali menegaskan untuk agenda 17 Agustus 2022 ini tidak ada upacara peringatan detik-derik proklamasi.
Namun untuk peringatan HUT RI tetap ada. Termasuk pengibaran bendera merah putih juga tetap ada, tapi tidak memakai Paskibra.
“Nanti hanya pengibaran bendera biasa,” jelasnya.
Ditambahkan, terkait keberadaan tim Paskibra yang sebagian besar sudah latihan sejak beberapa waktu lalu, hal itu tidak masalah.
Meski tidak ada upacara detik-detik proklamasi, latihan itu diyakini tetap akan ada manfaatnya bagi peserta paskibra.
“Nanti bisa dioptimalkan sebagai peserta upacara. Toh juga tetap ada hikmahnya, bisa untuk latihan PBB dan lainnya,” jelasnya. Wardoyo