Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Geledah Fakultas Kedokteran dan Hukum Unila, KPK Angkut Kopor Berisi Dokumen

Ilustrasi money politik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat, untuk mengusut kasus suap Rektor Unila, Prof Karomani.

Beberapa lokasi yang digeledah oleh KPK pada Selasa (23/8/2022),  seperti Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum.

Demikian dijelaskan oleh Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia menyatakan, penggeledahan gedung Fakultas Kedokteran Unila tersebut merupakan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan tim KPK pada Senin kemarin.

Mereka sebelumnya menggeledah gedung Rektorat Unila dan menyita sejumlah alat bukti.

“Hari ini, Tim Penyidik KPK masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu Gedung Fakultas Kedokteran Unila, Lampung,” kata Ali di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Dijelaskan, tim yang beranggotakan delapan orang itu menggeledah Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Unila selama sekitar lima jam.

Dikawal sejumlah anggota kepolisian, tim menyita dua koper berkas terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

Usai melakukan penggeledahan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran, tim KPK bergerak menuju Gedung Dekanat Fakultas Hukum.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Dr Muhammad Fakih mengatakan Tim Penyidik KPK yang datang ke fakultasnya selain memeriksa berkas, juga menanyakan langsung mekanisme penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

“Tim penyidik KPK memang datang ke Fakultas Hukum, untuk menanyakan langsung bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Hukum,” katanya, di Bandarlampung, Selasa (23/8/2022).

Ia mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penyidik KPK berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN hingga ke program jalur mandiri.

“Ya, yang ditanya mekanismenya bagaimana?  Kuota bagaimana? pengawasnya siapa? Sekitaran itulah yang ditanyakan,” ujarnya.

Fakih juga mengatakan ada sejumlah berkas di Fakultas Hukum Unila yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK.

“Ada berkas yang diperiksa juga, seperti surat menyurat pengawas, surat undangan rapat tentang penentuan berapa jumlah kuota mahasiswa di tahun 2022 dan data jumlah mahasiswa. Pokoknya mekanisme tentang penerimaan mahasiswa baru,” kata dia lagi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Tim Penyidik KPK keluar dari Fakultas Hukum Unila membawa satu koper yang diduga berkas barang bukti yang dikumpulkan berkaitan kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat di kampus ini.

KPK menangkap Karomani dan tujuh pejabat Unila lainnya pada Sabtu, 20 Agustus 2022 di Bandung. Karomani cs disebut terlibat dalam praktek suap penerimaan mahasiswa baru  di Unila.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap, sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta. Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp 5 miliar. Dia disebut memperjualbelikan kursi mahasiswa dengan harga sekitar Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. 

Exit mobile version