JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Daftar 7 Jenderal yang Umumkan Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo sebagai Aktor Pembunuh Brigadir J!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Selasa (9/8/2022) malam. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengumuman tersangka yang akan berlangsung pada Selasa sore ini, 9 Agustus 2022, akan dihadiri tujuh jenderal.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa pengumuman tersangka baru tersebut akan langsung dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dedi tak berkomentar soal siapa yang akan menjadi tersangka baru.

“Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri). (Diumumkan) Di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” paparnya seperti dikutip Tempo.co.

Sejumlah sumber tempo di kepolisian menyatakan bahwa tersangka baru tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo.

Berikut daftar 7 jenderal yang akan hadir dalam pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka:

1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
2. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
3. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
4. Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto
5. Danko Brimob Komjen Anang Revandoko
6. Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri
7. Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Gatot Eddy merupakan ketua tim khusus penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tim ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 soal pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sementara Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Nama Ferdy Sambo semakin mendapatkan sorotan setelah Richard mengubah keterangannya terkait peristiwa kematian Yosua.

Dalam keterangan pertama, dia sempat mengaku terlibat aksi tembak menembak dengan rekannya sesama anggota polri itu di rumah dinas Ferdy pada 8 Juli 2022.

Richard menyatakan aksi tembak menembak itu terjadi karena dirinya yang sedang berada di lantai dua rumah mendengar teriakan Putri Candrawathi, istri Ferdy. Menurut polisi, Yosua melecehkan Putri.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Richard menyatakan bahwa Yosua lebihi dulu menembak dirinya sehingga dia membalas sebagai bentuk pembelaan diri.

Dalam keterangan terbarunya, dia mencabut cerita itu. Richard mengaku dirinya hanya melihat Ferdy Sambo memegang pistol sementara Brigadir J telah terkapar bersimbah darah saat turun dari lantai dua karena mendengar kegaduhan di lantai satu.

Dia juga mengaku sempat menembak Yosua atas perintah atasannya. Kapolri pun akhirnya sudah mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022) malam.

Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan men-skenario seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak menembak di kediaman dinas Irjen Sambo di kompleks Polri Duren Tiga.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com