Beranda Daerah Sragen Ini Wajah Penipu Asal Pati yang Tega Perdaya Penjual Mie Ayam di...

Ini Wajah Penipu Asal Pati yang Tega Perdaya Penjual Mie Ayam di Sragen. Terancam 4 Tahun Penjara

Eko Purnomo alias Awang, pria asal Pati tersangka penipuan sepeda motor saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (31/8/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria asal Pati, Eko Purnomo alias Awang (34) terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Sragen.

Pasalnya pria asal Dukuh Karang Tandang RT 2/1, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati itu tega menipu Sukarno (55), penjual mie ayam asal Dukuh Bulurejo RT 15, Desa Pendem, Sumberlawang.

Eko menggondol sepeda motor korban dengan berpura-pura jajan lalu meminjam motor sebentar tanpa dikembalikan.

Aksi penipuan itu terungkap saat tersangka dihadirkan di Polres Sragen dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito, Rabu (31/8/2022).

Ia mengungkapkan aksi penipuan itu dilakukan pada 9 Juli silam. Berawal ketika tersangka berupaya mendekati korban dengan singgah jajan ke warung mie ayam milik korban.

Ia kemudian jajan sambil mengatakan hendak memancing di Waduk Kedung Ombo tak jauh dari warung itu.

Korban lantas mengajak ngobrol dan berlagak sok kenal. Setelah akrab, tersangka mulai melancarkan aksi jahatnya.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Tersangka berpura-pura meminjam motor Suzuki NEX bernopol AD 6740 APE milik untuk membeli pelet ikan yang akan digunakan untuk memancing.

Karena sempat ngobrol, korban yang tak curiga, menyerahkan motornya begitu saja. Setelah kontak diserahkan, tersangka langsung pergi dan tidak mengembalikan sepeda motor korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 5 juta dan melapor ke Polsek Sumberlawang.

Kapolsek menguraikan tersangka baru terlacak setelah menjual sepeda motornya dengan cara COD di wilayah Godong, Grobogan, Kabupaten Purwodadi.

“Jadi tersangka ini menggunakan modus jajan mie ayam, kemudian mengajak ngobrol penjualnya. Setelah merasa akrab lalu meminjam sepeda motor korban tapi akhirnya bablas tak dikembalikan,” papar Kapolsek.

Dari keterangan tersangka, sepeda motor itu dijual seharga Rp 1,2 juta dan uangnya digunakan untuk membeli HP.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

Saat ini barang bukti HP sudah diamankan di Mapolsek. Sedangkan sepeda motor masih dalam pencarian.

Tersangka selanjutnya dikenakan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Wardoyo