JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jadi Tersangka Kelima, Putri Candrawathi Dikabarkan Sakit dan Belum Ditahan

Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski ditetapkan sebagai tersangka, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan.

Polri beralasan kondisi Putri masih dalam keadaan sakit. Sedianya Putri menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022) namun batal digelar karena alasan kondisi kesehatannya.

Hal itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum Polri sekaligus ketua Tim Khusus Bareskrim, Komjen Agung Budi Maryoto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Komnej Agung mengatakanistri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memang belum bisa dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.

Agenda pemeriksaan yang dijadwalkan juga terpaksa ditunda karena menerima surat sakit dari Putri Candrawathi. Meski demikian, gelar perkara tetap dilakukan yang akhirnya menerapkan Putri sebagai tersangka.

“Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold. Meski demikian tetap gelar perkara dilakukan. Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter. Sejauh ini yang bersangkutan belum ditahan,” kata Komjen Agung Budi di hadapan awak media seperti dilansir Tempo.co.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Pada kesempatan sama, Ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Brigjen Andi Rian Djajadi mengumumkan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga orang lain.

Nyonya Sambo ituditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti dari CCTV dan kesaksian.

“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” ujar dia.

Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sama seperti yang dikenakan empat tersangka sebelumnya.

Putri menjadi tersangka kelima. Sebelumnya Polri sudah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Mereka masing-masing Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi.

Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com