Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kapolri: Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin konferensi pers penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Selasa (09/8/2022) malam. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang kemudian terungkap menjadi otak pembunuhan Brigadir J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka baru atas perannya tersebut.

Menurut Kapolri, pendalaman yang dilakukan Tim Khusus yang dibentuknya menemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J yang mengakibatkan J meninggal dunia yang dilakukan RE atas perintah FS,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, seperti dikutip Tempo.co, Selasa, (9/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy, tersangka lain yang telah ditetapkan adalah Bharada RE, RR, dan KM.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum,” ujar Kapolri.

Para jenderal yang mendampingi konferensi pers pada malam ini antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Aktor Pembunuhan

Irjen Ferdy Sambo sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022) malam.

Jenderal bintang 2 itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.

“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus (Timsus) telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” papar Kapolri.

Sementara untuk motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan, saat ini tim sudah melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi.

Termasuk di dalamnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Termasuk penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik atau dugaan pidana lain yg ditemukan terhadap personel yang diduga menghambat penyelidikan dan penyidikan, juga akan terus dilakukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menguraikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sudah memeriksa 47 saksi yang terkait kejadian tersebut.

Pihaknya juga mengakui memperoleh beberapa kendala.yanh ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, tim menetapkan 4 orang tersangka. Untuk Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 348 juncto 55 dan 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” tandasnya. (Wardoyo/Tempo.co)

Exit mobile version