Beranda Daerah Wonogiri Kasus Judi Wonogiri, Polisi Amankan 10 Pelaku di Kecamatan Pracimantoro dan Kismantoro

Kasus Judi Wonogiri, Polisi Amankan 10 Pelaku di Kecamatan Pracimantoro dan Kismantoro

Judi
Barang bukti kasus judi Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus judi Wonogiri, polisi berhasil ungkap 3 perkara di Kecamatan Pracimantoro dan Kismantoro.

Tidak tanggung-tanggung, bukan hanya satu, melainkan tiga kasus judi Wonogiri sekaligus diungkap jajaran Bhayangkara Kota Mete.

Sejumlah orang berhasil diamankan dalam kasus judi Wonogiri. Tidak hanya itu, deretan barang bukti ikut disita pada perkara kasus judi Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (22/8/2022) mengungkapkan, tiga kasus judi Wonogiri itu mulanya terungkap atas laporan dari masyarakat pada Jumat (19/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua kasus perjudian terjadi di rumah warga di Kecamatan Kismantoro, sedangkan satu kasus judi Wonogiri lainnya berlangsung di teras balai sebuah desa di Kecamatan Pracimantoro.

Dari tiga kasus judi Wonogiri yang terungkap, Polres Wonogiri berhasil mengamankan total 10 tersangka dengan barang bukti uang yang nilai totalnya Rp4,25 juta dan 17 alat untuk bermain judi. Sebanyak 10 tersangka itu kini berada di Mapolres Wonogiri untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Indonesia Pusaka Cover by Davina, Karya Terbaru SMPN 4 Karangtengah Wonogiri Meriahkan HUT PGRI dan HGN

“Tim Resmob mendatangi TKP yang berada di rumah warga Kismantoro pada hari Sabtu, sekitar pukul 01.00 WIB, dan Tim Resmob lainnya di Pracimantoro pada hari yang sama, sekitar pukul 00.15 WIB,” beber Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.

Pada temuan pertama di rumah warga Kismantoro, polisi mengamankan empat tersangka yang semuanya warga asli Kismantoro, PM, SM, MS, dan PR.

Dari keempat tersangka, lanjut Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,112 juta dan 7 alat untuk berjudi.

Di tempat dan waktu bersamaan, polisi mengamankan tiga tersangka lain, yakni YT, WD, dan PR. Ketiganya warga asli Kismantoro. Sedangkan barang bukti yang diamankan pada temuan kasus kedua itu, di antaranya uang senilai Rp619.000 dan 4 alat untuk berjudi.

Sedangkan kasus ketiga yang diungkap Tim Resmob Polres Wonogiri di sebuah desa di Pracimantoro, pada hari Sabtu, 20 Agustus 2022, sekitar pukul 00.15 WIB. Tiga pelaku berinisial YD, TG, dan TJ berhasil diamankan.

Baca Juga :  Mahasiswa MBKM KKN UNS Tanam 200 Pohon Tabebuya untuk Hijaukan Desa Conto

Pada temuan kasus judi Wonogiri yang ketiga itu, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp519.000 dan 6 alat yang digunakan. Aris Arianto