JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus PT Glory Ngrampal, PBH Peradi Sragen Tegas Tolak Tawaran Uang Rp 50 Juta. Ini Alasannya!

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen, Amriza Khoirul Fachri didampingi advokat anggota PBH Sragen saat menunjukkan bukti gambar foto jalan warga yang ditutup untuk pabrik PT Glory di Desa Bener Ngrampal, Sragen usai melapor ke Polres, Kamis (15/9/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen menegaskan menolak tawaran yang Rp 50 juta dari pihak pabrik PT Glory Industrial Semarang di Ngrampal.

Uang itu dikabarkan ditawarkan terkait persoalan polemik antara warga terdampak pembangunan pabrik dengan pihak PT Glory yang sempat memicu rencana demo, Sabtu (20/8/2022).

Demo akhirnya batal digelar setelah ada upaya mediasi dari pihak perusahaan dengan perwakilan warga terdampak. Uang Rp 50 juta itu ditawarkan ke PBH yang selama ini dipercaya mengawal dan mendampingi warga.

Ketua PBH Peradi Sragen, Amriza Khoirul Fachri mengatakan bersyukur perkara yang berkaitan dengan PT Glory dan warga Desa Bener RT 26 dan RT 27 sudah selesai dengan jalur damai.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Meski demikian, pihaknya menolak uang Rp 50 juta dari PT Glory yang ditawarkan ke PBH Peradi Sragen terkait permasalahan dengan warga Bener tersebut.

Penolakan dilakukan dengan pertimbangan uang itu akan resisten dan sangat berdampak kepada PBH Peradi Sragen.

“Secara kelembagaan PBH Peradi sragen akan kita tolak kita juga tidak menuntut pemberian dari warga Bener. Akan kita tolak. Semua semata untuk menjaga marwah PBH Peradi Sragen dengan berbagai pertimbangan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (20/8/2022).

Ia menyampaikan PBH Peradi konsisten untuk melakukan pendampingan perkara struktural yang berbasis membantu masyarakat luas yang terdzalimi. Serta kasus si miskin yang tertindas secara cuma-cuma.

“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih banyak kepada rekan-rekan PBH Peradi Sragen yang ikut terlibat aktif maupun tidak aktif dalam penanganan perkara warga Bener Sragen. Semoga menjadi amal ibadah kita.. Aminn,” ucapnya.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Ketua Forbes, Danan Heruwanto membenarkan adanya pembatalan demo yang sedianya digelar Sabtu (20/8/2022) pagi.

Pengurus sepakat untuk mengurungkan niat melakukan demo dan memilih menempuh mediasi dengan DPRD dan pihak terkait.

“Demo dicancel karena sudah sepakat untuk diselesaikan melakukan mediasi,” papar Danan kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (20/8/2022).

Pembatalan aksi demo juga dibenarkan oleh Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto. Ia menyampaikan aksi demo yang sedianya akan digelar warga hari ini sudah positif batal.

“Iya, demo warga hari ini tidak jadi digelar,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com