Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Tabrak Lari Danan Sendangagung Giriwoyo Wonogiri, Korban Tewas Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Tabrak lari

Petugas memeriksa kendaraan yang terlibat kasus tabrak lari Danan Sendangagung Giriwoyo Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satlantas Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tabrak lari Danan Sendangagung Giriwoyo Wonogiri.

Dalam peristiwa tabrak lari Danan Sendangagung Giriwoyo Wonogiri itu satu korban tewas.

Sementara terduga pelaku kasus tabrak lari Danan Sendangagung Giriwoyo Wonogiri berhasil diamankan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Rabu (10/8/2022) membeberkan, tabrak lari Danan Sendangagung Giriwoyo Wonogiri terjadi pada Senin (23/7) lalu. Terduga pelaku tabrak lari telah diamankan jajaran Polres Wonogiri pada Minggu (7/8) lalu.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Giriwoyo-Giritontro, tepatnya di Dusun Danan Desa Sendangagung Kecamatan Giriwoyo Wonogiri, sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban, Apri Duwi Saputro (20) merupakan warga Dadapan RT 3 RW 6, Desa Sukoharjo Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri. Saat kecelakaan, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion AD 2631 UI. Saat itu belum diketahui kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan korban.

“Korban meninggal dunia di RS Maguan Husada Pracimantoro. Korban mengalami luka pada kepala, kaki kanan, dan kaki kiri. Kemudian juga kendaraan mengalami kerusakan,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Rabu, (10/8/2022).

Menurutnya, lokasi kejadian kecelakaan dalam kondisi jalan aspal, lurus, datar dan terdapat garis marka jalan. Sementara itu cuaca cerah namun situasi gelap karena malam hari dan kurang lampu penerangan jalan. Kondisi arus lalu lintas sedang, dan dekat dengan pemukiman penduduk.

“Saat olah TKP petugas Satlantas menemukan pecahan dari kendaraan lain (kendaraan tabrak lari) berupa pecahan dempul cat warna silver metalik, robekan kaca film berwarna hitam transparan dan pecahan kaca kristal,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.

Atas kejadian itu, lanjut Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, jajaran Satlantas Polres Wonogiri melakukan pengejaran terhadap pelaku tabrak lari. Pada Minggu (7/8), anggota mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan kendaraan yang menabrak korban. Anggota lantas mendatangi bengkel mobil l yang beralamat di Desa Pucanganom Kecamatan Giritontro Wonogiri.

Di bengkel itu, terdapat mobil Toyota Kijang Kapsul bernomor polisi AD 8507 AI berwarna silver metalik. Kondisi mobil kaca belakang sebelah kiri tidak terpasang, ban belakang sebelah kiri tidak terpasang, cat body belakang sebelah kiri terkelupas dan dalam proses perbaikan. Selain itu lampu belakang sebelah kiri tidak terpasang.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi menuturkan, mobil itu milik SK (62), warga Desa Platarejo Kecamatan Giriwoyo Wonogiri. Diduga ia merupakan pelaku tabrak lari yang menewaskan pemuda Tirtomoyo itu.

“Mobil dan pemiliknya saat ini diamankan di Satlantas Polres Wonogiri untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.

Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono menambahkan atas perbuatan itu pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang – undan lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009. dengan ancaman maksimal 6 Tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta rupiah serta Pasal 312 maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.

“Kami juga mengimbau masyarakat atau pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat berkendara. Terlebih saat di jalan yang minim penerangan dan malam hari,” imbuh Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono. Aris Arianto

Exit mobile version