JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kebohongan Drama Polisi Terkuak, Mahfud MD: Tak Ada Baku Tembak, Yang Ada Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana!”

Kombes Budhi Herdi Susianto (kiri) dan alm Brigadir Josua Hutabarat. Foto kolase/Wardoyo
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satu persatu indikasi kebohongan dan rekayasa dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terkuak.

Sempat dirilis sebagai baku tembak beraroma pelecehan seksual, kini fakta mulai terbongkar bahwa kasus itu ternyata mengarah pada pembunuhan tanpa ada baku tembak.

Pengakuan tersangka pertama yakni Bharada E bahwa tidak ada baku tembak dan mengakui dirinya yang menembak Brigadir J atas perintah atasan, menguatkan skenario awal drama 8 Juli 2022 itu terbantahkan.

Terbaru, Senin (8/8/2022), Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, juga angkat bicara soal fakta baru tidak adanya baku tembak dalam tragedi tersebut.

“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan dan pembunuhan berencana,โ€ ujar Mahfud, kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip Republika.co.

Mahfud menguraikan saat ini perkembangan penyidikan kasus tersebut, tak hanya akan mengungkap semua tersangka yang terlibat.

Namun, penyidikan kasus tersebut terus berkembang, termasuk soal motif utama kasus tersebut.

Mahfud juga kembali mengingatkan Polri, agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut, tuntas, dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik.

โ€œPresiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,โ€ tegasnya.

Ia bahkan menyebut sudah ada 3 orang tersangka yang ditetapkan dalam drama pembunuhan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam 8 Juli 2022 lalu.

Namun Mahfud, tak mengungkapkan para tersangka itu. Ia tidak merinci siapa saja ketiga tersangka yang sudah ditetapkan itu. Bahkan ia menyebut jumlah tiga itu masih berpotensi bisa berkembang.

โ€œSudah ada tersangka tiga. Tiga itu bisa berkembang,โ€ ucapnya.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Pernyataan Mahfud sekaligus menepis rilis awal yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Selasa (12/8/2022) atau sehari pasca mencuatnya kasus tewasnya Brigadir J.

Kronologi Awal Versi Kapolres

Budhi dengan meyakinkan sempat mengungkap detik-detik situasi memanas di kamar istri sang jenderal, Putri Candrawati sesaat sebelum Brigadir Josua ditembak.

Ia mengungkap ada percakapan antara Brigadir Josua Hutabarat dengan istri Kadiv Propam Ferdy Sambo sebelum penembakan terjadi.

Saat memberikan konferensi pers, Kombes Budhi mengungkapkan insiden baku tembak bermula Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang saat itu tengah berada di kamar untuk rehat.

Saat Brigadir J masuk ke kamar itulah, kebetulan istri Ferdy Sambo terbangun. Melihat ajudannya itu, ia disebut langsung panik dan berteriak minta tolong.

Brigadir J pun panik, kemudian mengancam istri Ferdy Sambo dengan menodongkan senjata api. Sempat terjadi percakapan antara ajudan dengan istri sang jenderal.

“Jadi, pada saat ibu tertidur, terbangun kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas,’Diam Kamu!’, sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang dan menodongkan ke ibu Kadiv (istri Ferdy Sambo),” papar Budhi di hadapan awak media, Selasa (12/7/2022).

Teriakan dari kamar itu membuat Bharada E yang mendengar, langsung bergegas menghampiri lokasi tersebut.

Melihat Brigadir J di kamar istri petingginya, Bharada E langsung bereaksi mengambil senjata apinya.

Aksi tembak menembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E terjadi. Brigadir J pun disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali sedangkan Bharada E tembak sebanyak 5 kali.

Dari lima tembakan Bharada E tersebut, mengenai Brigadir J ke tepat sasaran hingga dirinya tewas.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Meski demikian, kasus tersebut kini masih menyisakan misteri. Sejumlah pihak meragukan keterangan polisi dan mengendus ada kejanggalan dari kasus penembakan Brigadir Josua.

25 Polisi Disanksi, 2 Tersangka

Sementara, dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 47 saksi, menjatuhkan sanksi kepada 25 polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, mencopot 10 perwira dan menetapkan 2 tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dua tersangka yang sudah diamankan yakni Bharada E, sopir istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Dia yang awalnya mengaku sebagai aktor utama baku tembak dengan Brigadir J namun belakangan mengakui tidak ada baku tembak, dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. Tersangka kedua adalah ajudan Nyonya Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR.

RR sebagai tersangka kedua dengan dijerat pasal lebih berat. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal bisa hukuman mati. Sementara sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri sudah menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat.

Irjen Sambo bakal diisolasi selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J, serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, juga dituding menghilangkan barang bukti CCTV, di TKP.

Pada Senin (8/8/2022), tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus, bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menyatakan sudah menjalankan pemeriksaan terhadap Irjen Sambo, di Mako Brimob.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com