JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kejagung Sita Aset Surya Darma 2 Bidang Tanah dan Bangunan Seluas 1,8 Ha

ilustrasi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Agung menyita aset milik Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun, Kamis (18/8/2022).

Total aset yang disita oleh Tim Penyidik pada Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, mencapai 18.430 meter persegi atau setara dengan 1,8 hektare.

“Penyitaan terhadap aset milik tersangka SD berupa dua bidang tanah dan bangunan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (21/8/2022).

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya alias Apeng sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka. Hingga akhirnya, Surya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, setelah kembali dari Taiwan.

Adapun aset yang disita yaitu pertama, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773. Luasnya mencapai 16.250 meter persegi yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kedua yaitu satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat HGB 224. Luasnya 2.180 meter persegi yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sehingga, total aset yang disita mencapai 18.430 meter persegi atau setara dengan 1,8 hektare.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022.

Lalu, ada juga Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

“Dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” kata Ketut.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud.

Dalam kegiatan penyitaan, Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan ini.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com