Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo: SE Menteri PAN-RB soal Penghapusan Honorer Kerdilkan Ruh Otonomi Daerah

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo / joglosemarnews - beni indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kebijakan Menteri PAN-RB  tentang   penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menghapus tenaga honorer dan diganti dengan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai telah  mengkerdilkan otonomi daerah serta kewenangan daerah.

Alasannya, pemerintah pusat hanya menggunakan pendekatan kekuasaan semata, tanpa empati berpikir panjang manfaat nyata keberadaan tenaga honorer baik yang masuk database serta honorer di luar database yakni Tenaga Harian Lepas (THL).

Bahkan, Bagus Selo
menuding kebijakan itu tidak akan merampungkan masalah dan justru memunculkan masalah baru, karena jumlah tenaga honorer yang masuk database hingga sekarang tak jelas nasibnya.

Sementara itu,  di satu sisi pemerintah membuat aturan baru PPPK.

“Kalau mau fair dan runtut, mestinya pemerintah merampungkan dulu jutaan tenaga honorer database seperti K-2 dan sejenisnya karena mereka terbukti sudah mengabdi lama dengan kemampuan bagus lalu kini akan ditendang begitu saja dihapuskan kan kasihan,” ungkap Bagus Selo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (2/8/2022).

Menurut Bagus Selo,  solusi pemerintah menolong tenaga honorer basis data untuk mengikuti test PPPK secara murni berhadapan dengan peserta baru yang masih muda dan fresh, jelas tidak elegan karena tentu hasil test nya diajang PPPK akan kalah dengan peserta yang muda dari sisi usia dan kemampuan.

Bagus Selo yang juga Ketua DPC PDIP Karanganyar itu menyarankan mestinya pemerintah memberikan paket keringanan kepada honorer database tersebut dan syukur bisa langsung diangkat menjadi ASN atau minimal PPPK.

“Ini fair saja kalau honorer database itu mengabdi sudah puluhan tahun dan sekarang usianya sudah tua harus test PPPK berhadapan dengan anak muda ya tentu kalah segalanya alias tidak lulus karena berbeda start,” tegas Bagus Selo.

Sementara itu,  terkait keberadaan THL di daerah atau tenaga honorer nondatabase yang notabene direkrut oleh lokal pemerintah daerah se-Indonesia, sebaiknya pemerintah pusat tidak perlu intervensi dan menghapus keberadaanya karena keberadaan THL itu sangat dibutuhkan pemerintah daerah disaat kekurangan pegawai.

Sedangkan kekurangan pegawai itu disebabkan banyak faktor pertama siklus pensiun pegawai dan saat era Presiden SBY terjadi Moratorium atau larangan rekruitmen ASN sehingga untuk menjalankan program kerja daerah, Pemda merekrut THL.

Adapun gaji THL itu pun juga tidak membebani pemerintah pusat karena diambilkan dari pos mata anggaran belanja barang ditiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selama ini keberadaan THL sangat vital bagi kelancaran pemerintah daerah.

“Sejak diberlakukan moratorium rekruitmen ASN pemerintah daerah kekurangan pegawai maka merekrut THL lalu mengapa sekarang pemerintah pusat akan menghapus seluruh ten aga honorer kan ini sama saja mengkerdilkan otonomi daerah dan mengambil kewenangan pemerintah daerah sedangkan gaji THL tidak dibebankan pada APBN,” tukas Bagus Selo.

Bagus Selo justru menuding pemerintah pusat tidak fair soal PPPK. Di mana  perekrutan dan  pelaksanaan test PPPK dilakukan pemerintah daerah,  namun penentuan kelulusan di tangan pemerintah pusat. Selanjutnya gaji para pegawai PPPK dibebankan kepada APBD.

“Ini kan aneh, yang merekrut PPPK pemerintah pusat namun  penyelenggaraan test dibebankan ke pemerintah daerah.  Yang menyeleksi pusat, setelah lulus bekerja, pemerintah daerah dibebani gaji PPPK. Lalu di mana ruh otonomi daerah dan kewenangan pemerintah daerah?  Bukankah ini sama dengan pengkerdilan dan mengambilalihan kewenangan daerah,” pungkas Bagus Selo.

Apalagi, lanjut Bagus Selo,
pasca pandemi masyarakat terdampak ekonomi dan pengembangan investasi untuk lapangan pekerjaan. Maka  rekruitmen THL merupakan bagian dari upaya menyejahterakan rakyat di tengah pengangguran dan kemiskinan.

Sebagai informasi, Plt Menteri PAN-RB Mahfud MD telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar seluruh pemerintah daerah se-Indonesia melakukan pemetaan pegawai honorer karena akan diberlakukan hanya dua status bagi pegawai seluruh Indonesia, yakni  ASN dan PPPK. Beni Indra

Exit mobile version