Beranda Umum Nasional Korban Sambo: 97 Polisi Diperiksa, 35 Melanggar Etik, 18 Disel Khusus, 3...

Korban Sambo: 97 Polisi Diperiksa, 35 Melanggar Etik, 18 Disel Khusus, 3 Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat dengar pendapat di DPR RI. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan berencana brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam dengan otak utama Irjen Ferdy Sambo benar-benar menjadi badai bagi personel polri di Propam dan sekitarnya.

Pasalnya selain menyeret banyak tersangka, puluhan personel polisi kini juga di ambang sanksi setelah terseret skenario drama pembunuhan yang dibuat Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hingga kini jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah mencapai 97 orang.

“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujarnya saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Ia merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang.

Baca Juga :  Prediksi JK, Biaya Pemulihan Pascabanjir Sumatera Minimal Rp 60 M

Kemudian di belakangnya ada 7 personel berpangkat AKBP, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.

Sigit juga menjelaskan dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus.

Sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. Selanjutnya, tiga orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada RE dan Bripka RR.

Sementara tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang di Patsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” tandasnya.

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Konflik PBNU Memanas, Yahya Staquf Akui Diteror Lewat Telepon dan WA

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.