JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Korupsi Ratusan Juta di Sragen, Pejabat Perhutani Terancam 20 Tahun Penjara. Ini Bunyi Lengkap Pasalnya!

Mantan junior manajer bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta, Yohanes Cahyono Adi atau YCA dikawal petugas Kejari Sragen usai ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana forum tani KPH Tangen Sragen senilai ratusan juta, Kamis (25/8/2022). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan pejabat Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta, Yohanes Cahyono Adi alias YCA (40) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu menyusul penetapannya sebagai sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (25/8/2022).

Yohanes yang sebelumnya menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Kabupaten Sragen tahun 2017 – 2020.

Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan tersangka bakal dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” paparnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kejari, Kamis (25/8/2022).

Mengacu UU Tipikor, diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Agung menguraikan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini, Kamis (25/8/2022) sampai 13 September mendatang.

Penahanan dilakukan dalam tahap penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Jadi penahanan ini dalam tahap penyidikan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari dari tanggal 25 Agustus sampai 13 september 2022,” ujarnya.

Agung menjelaskan penahanan dilakukan atas pertimbangan dua alasan. Yakni alasan obyektif yaitu ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

Alasan kedua adalah alasan subyektif yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Ini masih menjunjung tinggi praduga tak bersalah juga. Yang bersangkutan ditahan 20 hari,” jelasnya.

Yohanes ditetapkan sebagai tersangka lantaran perbuatannya dinilai telah merugikan negera lebih dari Rp 100 juta.

Yohanes hadir di Kejari sejak pagi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Usai merampungkan administrasi, ia kemudian langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan ke Lapas Sragen.

Agung mengatakan kasus penyalahgunaan dana forum tani itu terjadi dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2017 sampai 2020.

“Pada hari ini, kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Sragen telah menetapkan inisial YCA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Forum Tani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Sragen. Kalau jabatannya dulu, mantan junior manajer bisnis di KPH Surakarta,” paparnya saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Sragen, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Didampingi Kasi Intelkam, Dipto Brahmono, Agung menyampaikan Yohanes sebelumnya menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis di Perhutani KPH Surakarta.

Sedangkan perkara korupsi yang menjeratnya terjadi untuk kegiatan di wilayah KPH Tangen Sragen.

Setelah kasus tersebut naik ke penyidikan, tersangka disebut langsung dicopot dari jabatannya sebagai junior manajer bisnis.

Yohanes ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang.

Puluhan saksi diperiksa secara maraton dalam beberapa bulan sebelum akhirnya mengerucut pada adanya unsur pidana yang merugikan keuangan negara dalam kasus itu.

Dari perbuatan tersangka, kerugian negara dipastikan mencapai ratusan juta.

Namun untuk nilai pastinya saat ini masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

“Nilai kerugian belum bisa dipastikan karena ini masih tahap penghitungan BPKP Jawa Tengah. Di atas Rp 100 juta,” urai Agung. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com