SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan pengusaha konveksi asal Jakarta berinisial Ch (60) terhadap pedagang berinisial Z (59) saat pesta pernikahan di Gedung Ar-Raudha Solo bakal memasuki babak baru.
Pengacara korban, Nurcholis mendesak polisi segera bertindak melakukan penjemputan paksa atau penangkapan terhadap tersangka.
Pasalnya hingga dua kali pemanggilan tahap 2, tersangka masih nekat mangkir. Sikap itu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang membuat geram korban.
Bagaimana aksi penganiayaan itu dilakukan? Sekadar tahu, kasus penganiayaan itu terjadi pada awal Februari 2022.
Korban berinisial Z (59) yang merupakan pedagang mengaku dianiaya oleh pelaku yang berprofesi sebagai pengusaha berinisial Ch (60).
Saat itu, korban dan pelaku sama-sama mendatangi resepsi pernikahan di Gedung Ar-Raudha Solo pada Februari 2022.
Saat acara pesta pernikahan berlangsung, Ch tiba-tiba melakukan tindak kekerasan kepada Z.
Aksi kekerasan itu dilakukan oleh Ch saat Z berada di panggung mempelai untuk memberikan selamat dan bersalaman dengan pengantin.
Namun berkat kesigapan Z, pukulan Ch gagal mendarat. Tak menyerah, Ch langsung memburu Z.
Setelah kena, pelaku Ch langsung melakukan memukul dengan tangan kosong hinga berkali-kali menjambak rambut korban di muka umum.
Korban pun tak berdaya hingga akhirnya dilerai oleh tamu lain. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di wajah, kepala, dan leher hingga rambut yang teracak-acak.
Aksi penganiayaan itu juga membuat korban trauma karena terjadinya penganiayaan secara membabi buta dilakukan di muka umum. Wardoyo