SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta jajaran Polresta Solo terus mengembangkan kasus penjualan lahan bekas makam Bong Mojo, Jebres, Solo.
Hal itu diucapkannya setelah mengetahui dua tersangka kasus tersebut telah ditangkap.
Gibran meyakini kasus penjualan lahan bekas makam Bong Mojo milik Pemkot Solo tersebut melibatkan banyak orang dan tidak hanya berhenti di dua orang tersangka itu saja.
“Setelah dua tersangka ditangkap, saya mohon pada Pak Kapolresta untuk mengembangkan kembali kasus itu. Saya yakin tidak hanya dua orang itu saja yang terlibat,” paparnya, Kamis (25/8/2022).
Ditanya tentang kemungkinan adanya pelaku lebih besar yang berada di balik para penjual lahan, Gibran mengiyakan adanya kemungkinan tersebut.
“Ya mungkin saja bisa seperti itu. Tapi itu ranahnya kepolisian,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan rencana perobohan bangunan liar yang ada di bekas pemakaman Bong Mojo tersebut, Gibran tetap akan mengawalnya.
Namun demikian, dia mengaku belum ada rencana pasti terkait perobohan bangunan.
“Itu kan bangunan liar, nanti tetap dirobohkan. Tapi nanti dulu, yang warga sudah tahu posisinya lebih dulu,” tukasnya. Prihatsari