JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Modal Badan Gempal, Sugeng Bikin Janda-Janda di Sragen dan Sekitarnya Klepek-Klepek. Diajak Main Lalu Diporotin

Tersangka penipuan janda-janda, Arif Sugeng Widodo (tengah berpeci) saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Sumberlawang meringkus seorang pria bernama Arif Sugeng Widodo alias Dledek (43).

Pria berbadan gempal asal Dukuh jetak RT 13, Desa Sumberejo, Sine, Ngawi, Jawa Timur itu diringkus setelah melakukan penipuan terhadap seorang janda muda asal Sumberlawang Sragen.

Belakangan terbongkar, aksi pelaku ternyata sudah banyak memakan korban yang rata-rata janda muda dan punya harta.

“Sebelumnya pelaku sudah beraksi di Madiun, Sidoharjo, Sumberlawang, Andong Boyolali, Maospati, Cilacap dan Widodaren Ngawi. Modusnya sama dengan korban perempuan, janda semua,” papar Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sragen.

Iptu Joko menguraikan pelaku melancarkan aksinya dengan memancing korban memanfaatkan media sosial Facebook.

Setelah mendapat mangsa, pelaku mengajak kenalan korbannya dengan mengaku sebagai pegawai RSUD Gemolong.

Setelah korban terperdaya, pelaku mengajak jalan-jalan pakai mobil rental.
Saat itu pelaku menebar janji akan menikahi.

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas

Saat korban sudah terbuai janji, pelaku mulai melancarkan niat jahatnya membawa kabur kendaraan korban maupun benda berharga yang dimiliki.

Kasus mafia janda basah itu terungkap saat korban terakhirnya asal Sumberlawang, melapor ke polisi.

Sugeng dilaporkan oleh seorang janda muda asal Desa Jati, Sumberlawang, Sragen, Ana Kusmiati (27) akhirnya ditangkap.

Pelaku juga merayu siap menikahi korban dengan syarat pinjam motor itu. Setelah korban terperdaya, ia kabur membawa motor korban sebelum kemudian ditangkap di wilayah Cilacap.

Kapolsek menjelaskan pelaku menggondol sepeda motor Honda Beat POP AD 2691 AYE warna merah hitam milik korban.

Kepada korban, pelaku sempat menyamar dengan mengaku bernama Arif Prasetyo.

Pelaku juga mengaku sebagai pegawai di RSUD Gemolong dan menjanjikan siap menikahi korban.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Kasus penipuan berkedok janji nikah itu sendiri sudah terjadi hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 silam dan dilaporkan ke Polsek Sumberlawang sepekan kemudian.

Sempat kabur, pelaku baru ditangkap setelah terdeteksi berada di wilayah Cilacap. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugeng bakal dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan.

Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Tersangka dibekuk melalui pengejaran di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

“Setelah mendapat identitas pelaku, tim Reskrim Polsek Sumberlawang berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada hari Selasa (12/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB, tim Polsek Sumberlawang melalui jalur KA mengejar pelaku yang saat itu berada di wilayah hukum Polsek Kroya Polres Cilacap. Pelaku berhasil kita amankan pukul 19.30 WIB di Jalan Jeruk Manis No. 135, Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com