Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mohon Maaf Bu Putri Sambo, LPSK Tolak Beri Perlindungan. Pelecehan Seksual Ketahuan Hanya Rekayasa

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat memberi konferensi pers di Kantor LPSK soal penolakan perlindungan terhadap Putri Sambo, Senin (15/8/2022). Foto/JSnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penolakan didasarkan alasan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain itu, permohonan perlindungan yang diajukan nyonya Sambo dinilai bernuansa kejanggalan.

Permohonan perlindungan sebelumnya diajukan untuk Putri sebagai korban dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penolakan itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers, di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

LPSK menghentikan penelaahan terhadap permohonan LPSK karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri,” paparnya di hadapan wartawan seperti dikutip Tempo.co.

Hasto menjelaskan penolakan juga didasarkan atas kejanggalan yang dilihat LPSK terkait kasus pusaran pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, sejak awal LPSK sudah mengendus gelagat kejanggalan dari kasus itu. Kejanggalan pertama, ada dua laporan yang diajukan, yakni laporan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.

“Tetapi kedua LP ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu, kami pada waktu itu barang kali terkesan lambat dan muncul pertanyaan ‘Kok tidak memutuskan perlindungan kepada PC?’,” ujarnya.

Kejanggalan semakin kuat ketika LPSK mencoba berkomunikasi dengan Putri. Ketua LPSK mengatakan pihaknya telah dua kali berkomunikasi dengan Putri pada 16 Juli dan 9 Agustus 2022. Namun LPSK tidak mendapat keterangan apapun mengenai peristiwa tersebut.

“Kami juga ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK,” kata Hasto.

Keputusan LPSK dikuatkan dengan pertimbangan Bareskrim Polri sudah menghentikan pengusutan terhadap laporan pelecehan yang diajukan Putri Candrawathi karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual.

“Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan permohonan perlindungan terhadap Ibu P ini. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan,” jelasnya.

Namun melihat kondisi Putri, LPSK merekomendasikan kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepadanya untuk memulihkan situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait pembunuhan Yosua yang tengah disidik oleh Bareskrim.

Selain itu, LPSK merekomendasikan Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).

Kemudian terkait penerbitan 2 Laporan Polisi oleh Polres Metro Jakarta Selatan, yakni tentang kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Brigadir Yosua.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi penolakan permohonan kliennya dan saat ini masih fokus menindaklanjuti proses hukum kliennya.

“Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini. Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” kata Arman Hanis dalam pesannya, Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, permohonan perlindungan terhadap Putri pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo (FS), pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK.

Besoknya, permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi diikuti oleh permohonan perlindungan secara tertulis yang diajukan oleh kuasa hukumnya Hanis & Hanis Advocates, Legal Consultants Receiver & Administrator For Bankruptcy.

Exit mobile version