Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ngebet Mbangun Meski Belum Ada Izin Gubernur, Perumahan di Atas Tanah kas Desa di Sleman Ini Disegel Satpol PP DIY!

Satpol PP DIY Segel Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Di Sleman / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara ngebet membangun perumahan di atas tanah kas desa, meski izin dari Gubernur DIY belum turun, Satpol PP DIY terpaksa menyegel dan menghentikan proses pembangunan perumahan tersebut.

Diketahui, perumahan tersebut diprakarsai oleh pengembang dan membangun di Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Sementara, penyegelan lokasi pembangunan area pada Selasa (9/8/2022) kemarin melibatkan personel Satpol PP DIY,  Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, instansi terkait Kabupaten Sleman dan aparat desa Caturtunggal.

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihak pemrakarsa diduga melakukan pelanggaran terkait izin Gubernur dalam pemanfaatan tanah kas desa di desa Caturtunggal.

“Harusnya izin gubernur dikantongi dulu, sebelum membangun sebagaimana Pergub 34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa” kata Noviar, Selasa sore.

Noviar menjelaskan, pada awalnya pihak perusahaan menyewa tanah kas desa di Caturtunggal seluas 13.675 meter persegi.

Dari lahan seluas itu, baru 5.000 meter persegi yang sudah berizin.

“Sisanya yang 11.215 meter persegi belum ada izin Gubernur dan IMB,” tambah Noviar.

Untuk itu, Noviar berharap secepatnya pihak yang bersangkutan mengurus kewajiban perizinan yang belum dilengkapi sebagaimana Pergub 34 Tahun 2017.

“Dan sebelum izin Gubernur turun, proses pembangunan dihentikan,” jelas Noviar.

Noviar berharap semua pihak taat aturan dan patuh pada Sri Sultan Hamengku Buwono X maupun Kadipaten Pakualam sebagai pemilik sah tanah kas desa di DIY.

“Semua kepemilikan tanah desa tidak bisa disewakan tanpa sepengetahuan kraton Yogyakarta maupun Pakualaman,” tutupnya.

Exit mobile version