JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J kembali menyeret tersangka baru. Tersangka kelima menjerat istri mantan Kadiv Propam sekaligus atasan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Irsus sekaligus Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Marwoto.
Saat konferensi pers di Mabes Polri Jumat (19/8/2022). Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melalui pemeriksaan mendalam.
“Penyidik juga sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam, dengan secara scientific, dan juga sudah dilakukan gelar perkara. Maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” papar Agung dilansir Tempo.co, Jumat (19/8/2022).
Putri sempat dituding melakukan membuat laporan palsu terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Yosua.
Awalnya, dua masalah ini disebut sebagai latar belakang terbunuhnya pria berusia 27 tahun itu.
Putri sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan.
Pengacara Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polisi pun sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Yosua, tewas pada kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.
Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar skenario palsu itu.
Listyo Sigit membentuk tim khusus setelah pihak keluarga meragukan cerita awal tersebut sehingga muncul desakan dari masyarakat untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian.
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia dikenakan pasal yang sama yakni pembunuhan berencana. Yaitu Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Di mana ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. Putri menjadi tersangka kelima dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.