Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ojo Dibandingke Ojo Disaing-saingke! Vonis Terdakwa Kasus Korupsi BUMDESma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri Ternyata Beda Loh

Korupsi

Sidang kasus dugaan korupsi BUMDESma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri. Dok. Kejari Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa Bersama alias BUMDESma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri telah melewati tahapan sidang pembacaan putusan.

Sebagaimana diketahui ada dia dua terdakwa dalam kasus BUMDESma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri. Yakni SI sang Direktur PT Lereng Lawu Lestari dan SU ketua BUMDesma Lenggar Bujogiri.

Dalam sidang putusan kedua terdakwa dinyatakan bersalah namun demikian vonisnya berbeda.

Plt Kajari Wonogiri Muhammad Ahsan Thamrin mengatakan tim jaksa penuntut umum telah mengikuti persidangan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDESma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri.

Diketahui penyimpanan pengelolaan keuangan itu terjadi selama kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

“Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar hari ini Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Tipikor Semarang,” terang Plt Kajari Wonogiri Muhammad Ahsan Thamrin.

Dia menjelaskan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang, kedua terdakwa merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDesma Lenggar Bujogiri sebesar Rp. 4.065.269.776.

Terdakwa SU dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada SU selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, SI dinyatakan bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Terdakwa SI dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu juga denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, jelas dia, terdakwa SI juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 4.065.269.776 subsidair 3 tahun penjara.

“Atas putusan tersebut sikap terdakwa dan penasihat hukum pikir-pikir. Sementara sikap JPU juga pikir-pikir,” tandas Plt Kajari Wonogiri Muhammad Ahsan Thamrin. Aris Arianto

Exit mobile version