Beranda Daerah Sragen Palsukan STNK dan Rubah Nomor Mesin, Sopir Asal Kedawung Sragen Ditangkap Polisi

Palsukan STNK dan Rubah Nomor Mesin, Sopir Asal Kedawung Sragen Ditangkap Polisi

Tersangka pemalsuan dokumen STNK sepeda motor asal Kedawung, Heri Suyatno (pakai peci) saat diamankan dalam konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh dan Kasi Humas AKP Ari Pujiantoro di Mapolres Sragen, Rabu (31/8/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Heri Suyatno alias Getuk (37), warga Brengosan RT 09, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen ditangkap Tim Resmob Polres Sragen, Rabu (31/8/2022).

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu diringkus setelah melakukan pemalsuan dokumen sepeda motor dan memodifikasi nomor rangka dan mesin.

Pelaku diringkus di sekitar Stadion Taruna Sragen saat hendak menjual sepeda motor hasil modifikasi dengan surat dan nomor yang sudah dipalsukan.

Penangkapan tersangka terungkap saat digelar konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi di Mapolres, Rabu (31/8/2022).

Didampingi Kasi Humas AKP Ari Pujiantoro, Kasat mengatakan tersangka dibekuk setelah kedapatan memalsukan dokumen STNK sepeda motor bekas bodong jenis Honda Beat.

Modusnya yakni dengan meminjam STNK milik warga tetangganya bernama Paidi, untuk diduplikasi dan dicetak di fotokopi berwarna sehingga mirip STNK asli.

Lantas, tersangka juga merubah nomor rangka dan nomor mesin dengan bantuan bengkel las milik Septian Tri Cahyo di Kampung Tegalmulyo RT 04/ 05 , Keluarga Mojosongo, Jebres, Solo.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar DPR RI Dikemas Melalui Budaya Jawa Tengah, Sriyanto Saputro Tekankan Pentingnya Penguatan Nilai Kebangsaan

Nomor rangka dan mesin itu dirubah dengan alat khusus dan digedok dengan nomor baru menyesuaikan STNK yang dipalsukan.

Setelah selesai, tersangka mengambil satu lembar notic pajak di STNK milik Paidi untuk disatukan dengan STNK hasil duplikat. Selanjutnya tersangka memposting sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook dalam grup jual beli motor bekas Sragen dengan harga Rp 6 juta.

Aksi tersangka kemudian terendus polisi dan kemudian dilakukan penangkapan.

“Modusnya tersangka ini mencari kendaraan bermotor yang tidak bersurat. Kemudian pinjam surat kendaraan tetangga yang punya ciri-ciri sama. Dokumen itu dipalsukan dengan cara difotokopi berwarna. Nomor rangka dan mesin sengaja diubah menyesuaikan isi dokumen,” papar Kasat Reskrim.

Aksi pemalsuan tersangka terbongkar saat tim mencari informasi orang-orang yang menawarkan kendaraan bermotor di media sosial FB.

Dari pencarian, tim mencurigai sepeda motor jenis Honda Beat yang diposting tersangka adalah kendaraan tidak benar.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya ternyata motor itu suratnya dipalsukan dan nomor rangka dan mesin dirubah dengan alat seperti buatan pabrik,” urainya.

Baca Juga :  Mantap Inovasi Bank Djoko Tingkir Sragen Red and Black Dragon Solusi Perangi Rentenir Hingga Pinjol, Langsung Menerima Sragen Award 2025

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini dijebloskan ke sel Mapolres dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang dokumennya dipalsukan. Kemudian sejumlah akar untuk merubah nomor rangka dan mesin serta dokumen yang dipalsukan.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.