Beranda Daerah Wonogiri Picu Stunting dan Pernikahan Dini, Budaya Tunggon di Karangtengah Wonogiri Dilarang

Picu Stunting dan Pernikahan Dini, Budaya Tunggon di Karangtengah Wonogiri Dilarang

Tunggon
Deklarasi anti tunggon di Karangtengah Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri Mubarok berharap gerakan melarang tradisi tunggon bisa mencegah pernikahan dini di Karangtengah Wonogiri.

Dengan demikian angka stunting bisa ditekan. Menurutnya, Karangtengah Wonogiri salah satu kecamatan yang angka stuntingnya tinggi.

โ€œSalah satu faktor stunting itu karena lingkar lengan ibunya di bawah normal. Normalnya di atas 23 sentimeter,โ€ jelas Mubarok baru baru ini.

Senada Pj Kades Karangtengah Wiyono menerangkan, Pemerintah Desa Karangtengah mulai melalukan upaya pencegahan tunggon. Pemdes membentuk Posyandu Remaja sejak Januari 2022 lalu. Setiap dusun sudah ada anggotanya yang berusia 10 tahun ke atas.

Setiap bulan ada penyuluhan kesehatan dan pembinaan rohani yang dilakukan bersama Puskesmas dan penyuluh agama dari KUA.

โ€œDi Dusun Niten ini kami jadikan percobaan. Seluruh warga sudah kami kumpulkan dan mereka sepakat untuk melarang tunggon atau orang laki-laki nunggu perempuan. Jika melanggar ada sanksi sosial. Warga sudah mulai sadar saat ini,โ€ kata Pj Kades Karangtengah Wiyono.

Baca Juga :  Perantau Asal Wonogiri Ramai-Ramai Mudik Setelah Lebaran, Ini Alasannya

Untuk diketahui sejumlah warga di Kecamatan Karangtengah Wonogiri masih menjalankan budaya tunggon. Tunggon disebut-sebut menjadi salah satu penyebab nikah dini dan berisiko terjadinya kasus stunting pada anak.

Camat Karangtengah Tri Wiyatmoko membeberkan, tunggon merupakan budaya di masyarakat berupa seorang anak perempuan yang belum menikah ditunggu oleh seorang laki-laki yang ingin menikahi perempuan itu di rumahnya. Perempuan yang ditunggu tadi masih berusia di bawah umur.

โ€œSebagian masyarakat di sini masih ada yang melakukan. Nah tradisi itu akan kami larang bersama pemerintah desa. Ini upaya untuk mencegah perkawinan anak dan mengurangi angka stunting di Karangtengah,โ€ ungkap Camat Karangtengah Tri Wiyatmoko.

Menurut camat, jika anak menikah di bawah umur, dari segi fisiknya berpengaruh terhadap anak yang dilahirkan. Pemerintah kecamatan belum merinci atau mencatat berapa jumlah warganya yang masih melakukan tunggon.

Baca Juga :  Jadwal Seleksi PPPK Tahap II, 23.799 Peserta Lolos Administrasi

โ€œKami mengetahuinya dari angka pernikahan dini. Dari kasus itu ada yang berasal dari tunggon. Sekarang satu dua orang masih ada yang menerapkan itu. Kami berkomitmen melarang itu. Saat ini sudah ada satu dusun yang warganya mempunyai kesepakatan meninggalkan tunggon. Nanti bisa dicontoh daerah lain,โ€ kata Camat Karangtengah Tri Wiyatmoko. Aris Arianto