JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Polemik SP Terhadap Kades Petung Berakhir, Camat Jatiyoso Menyatakan Surat Peringatan Sudah Tidak Berlaku Lagi

Camat Jatiyoso akhirnya menerbitkan berita acara pencabutan Surat Peringatan Pertama untuk Kades Petung, Dwi Santoso / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kegaduhan perihal pemberian Surat Peringatan (SP) Camat Jatiyoso, Karanganyar, Heru Joko Sulistyono SSTP, MSi kepada Kades Petung Dwi Santoso akhirnya berakhir damai.

Akhirnya, setelah dilakukan klarifikasi yang kedua oleh Kades Petung,  Camat Jatiyoso mengeluarkan Berita Acara bahwa SP dinyatakan tidak berlaku lagi mulai Jumat (12/8/2022).

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo setelah pihaknya terlebih dulu melakukan klarifikasi kepada Camat Jatiyoso Selasa (9/8/2022) di Kantor DPRD terkait pemberian SP tersebut.

“Iya benar SP untuk Kades Petung dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi setelah melalui proses klarifikasi sebanyak dua kali oleh Kades Petung Dwi Santoso,” ungkap Bagus Selo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (12/8/2022).

Untuk itu Bagus Selo yang juga Ketua DPC PDIP Karanganyar mengapresiasi pencabutan SP tersebut guna kondusivitas di bawah.

Menurut Bagus Selo terkait polemik SP tersebut dirinya hanya meluruskan agar sesuai regulasi dalam hal pembinaan pejabat di bawah seperti kasus Camat Jatiyoso terhadap Kades Petung. “Saya minta para pejabat dalam memberikan pembinaan harus melihat kenyataan bahwa Kades Petung Dwi Santoso bukan pengurus partai politik sehingga semestinya tidak boleh diberikan SP karena Kades Petung tidak melakukan pelanggaran jabatan,” tandas Bagus Selo.

Sementara itu, Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistyono MSi menjelaskan setelah melalui proses klarifikasi kedua pihaknya melalui Berita Acara Nomor 770/492/2022, tanggal 12 Agustus 2022 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Pasalnya, pada saat klarifikasi yang pertama, pemahaman Kepala Desa Petung menjadi anggota partai politik itu merupakan bagian dari pengurus.

Selanjutnya dilakukan klarifikasi kedua, ditegaskan bahwa Kades Petung tidak menjadi pengurus partai politik sehingga semuanya jelas alias tidak ada masalah.

“Karena semua sudah jelas maka SP itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan masalah selesai,” ungkap Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistyo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM . Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com