BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Petugas Polres Bantul meringkus pelaku judi online togel hongkong di sebuah angkringan di Jalan Janti, Wonocatur, Banguntapan saat melakukan judi online jenis togel, Selasa (23/8/2022) kemarin.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya mengungkapkan, pelaku berinisial ES (47), warga Kalurahan Triharjo Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
“Pelaku diamankan oleh petugas di sebuah angkringan di Jalan Janti Wonocatur Banguntapan saat melakukan judi online jenis togel,” ujarnya Rabu (24/8/2022).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan ATM yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian nomor dalam judi togel hongkong
“Dari pengakuan pelaku, ia berjudi karena alasan ekonomi,” ucapnya.
Namun demikian, Jeffry menyatakan bahwa tidak ada manfaat dalam berjudi.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian, baik togel, judi dadu, judi kartu, judi sabung ayam, maupun judi online lainnya yang sedang marak.
“Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang bisa mengakibatkan masalah untuk diri maupun keluarga,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku ES pun dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
Dalam kesempatan itu, Jeffry juga berpesan kepada warga masyarakat Bantul untuk saling mengingatkan satu dan yang lainnya.
Apabila masyarakat mengetahui atau melihat adanya tindak kejahatan termasuk perjudian dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat atau perangkat desa setempat.