JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Remaja Ini Gelapkan 3 Motor Milik Juragan Sendiri di Bantul, Ngakunya untuk Melunasi Utangnya

Ilustrasi / tribunnews
   

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Semestinya, sebagai penjaga rumah kos, pria berinisial MA (27) ini menjaga keamanan seluruh aset yang ada di rumah kos tersebut.

Namun yang terjadi, remaja itu malah menggelapkan  tiga sepeda motor kepunyaan pemilik kos. Akibatnya, ia pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Polsek Kasihan mengamankan MA  yang merupakan warga Umbulharjo, Yogyakarta  tersebut.

Pelaku yang selama ini bekerja di kosan yang beralamat di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan ini terlibat dalam kasus penggelapan tiga unit sepeda motor milik pemilik kos.

Kapolsek Kasihan AKP Satrio Wibowo menjelaskan, dalam aksinya tersangka meminta kendaraan milik korban dengan alasan untuk kebutuhan operasional kos pada Desember 2021 silam.

Baca Juga :  Gagal Curi Motor di Rusunawa di Yogya, Remaja Asal Semarang Ini Diarak Massa ke Kantor Polisi

Oleh korban tersangka kemudian diberikan dua unit sepeda motor Jupiter MX berplat AB 5596 HG dan Vega R nopol AB 2207 PA sebagai kendaraan operasional kos.

Bahkan pemilik kos juga menitipkan satu kendaraan lagi yakni Honda Beat nopol AA 6363 L yang rencananya akan digunakan adik korban untuk keperluan kuliah.

“Namun bukan digunakan sebagai mestinya, tersangka justru menggelapkan ketiga kendaraan tersebut,” ujar Kapolsek Kamis (11/8/2022).

Saat korban datang ke kosnya, tiga kendaraan tersebut tidak ada di lokasi.

Dan setelah dilakukan penelusuran ternyata kendaraannya digadaikan di wilayah Sleman.

Karena tak ada itikad baik dari tersangka, korban pun melapor ke Polsek Kasihan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (1/8/2022) kemarin.

Baca Juga :  Intensitas Guguran Lava Gunung Merapi Tinggi, Warga Diimbau Tak Beraktivitas di Daerah Potensi Bahaya

“Tiga sepeda motor korban juga berhasil diamankan di wilayah Sleman. Akibat kejadian tersebut korban merugi sampai Rp 20 juta,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi tersangka, MA mengaku menggadaikan tiga sepeda motor milik bosnya karena terlilit utang.

Uang hasil menggadaikan sepeda motor pun digunakan untuk membayar utang-utangnya. Dua kendaraan digadaikan di wilayah Gamping dan satu lainnya digelapkan di wilayah Turi, Sleman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com