JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sama-Sama Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E dan Bharada RR Terancam Hukuman 15 Tahun dan 20 Tahun. Begini Penjelasannya!

Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J (kiri) dan Bharada Eliezer. Foto kolase/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polri sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembunuhan dan penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (28).

Dua tersangka itu masing-masing Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bharada Ricky Rizal atau Bharada RR.

Keduanya adalah anggota skuad ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menariknya, polisi menerapkan dua pasal berbeda kepada keduanya.

Bharada RR dijerat pasal lebih berat yakni tentang pembunuhan berencana sedang Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan.

Penetapan tersangka Bharada RR disampaikan Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022).

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” paparnya di Bareskrim seperti dikutip Tempo.co.

Brigjen yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu mengatakan Brigadir RR dijerat dengan pasal berbeda dengan Bharada E.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Kepada Brigadir RR, polisi menerapkan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Mengacu KUHP, pasal ini ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” urai Andi.

Brigadir RR ditahan terhitung mulai hari ini. Andi menyebut yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Penetapan RR sebagai tersangka menambah panjang daftar tersangka yang sudah dijerat dalam insiden terbunuhnya Brigadir J.

Polisi sebelumnya sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu itu disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman pasal 338 KUHP adalah maksimal 15 tahun penjara. Pasal ini tentu berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com