JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Penyidik Tidak Pidana Umum (Tipidum) Mabes Polri menjadwalkan akan memanggil Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan salah satu ajudannya, Brigadir J.
Satu tersangka sudah ditetapkan dalam kasus tersebut yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (3/8/2022).
Rencana pemanggilan Jenderal Sambo disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat memimpin konferensi pers penetapan Bharada E sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Ia menyampaikan Ferdy Sambo dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada esok hari jam 10.00 WIB. Mantan Kadiv Propam itu akan diperiksa sebagai saksi.
“Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan (pemeriksaan) besok (Kamis, 4/8/2022). Jam 10.00 WIB,” paparnya di hadapan awak media di Jakarta.
Brigjen Andi Rian menguraikan penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara malam ini.
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi dengan 11 di antaranya berasal dari keluarga almarhum Brigadir J.
Sementara untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum bisa dilakukan pemeriksaan. Kondisi psikisnya yang masih trauma dan terguncang diduga membuatnya belum bisa memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk Ibu PC (Putri Candrawathi) belum bisa dilakukan pemeriksaan,” imbuh Andi Rian.
Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Andi mengungkap fakta baru soal insiden berdarah di kediaman dinas Sambo pada 8 Juli 2022 silam.
Ia menegaskan aksi penembakan yang terjadi di malam kejadian itu bukan bela diri. Ia juga tidak menyinggung soal dugaan aksi baku tembak yang melibatkan Bharada E dengan Brigadir J seperti kronologi yang disampaikan polisi selama ini.
Bharada E yang dijerat dengan pasal 338 KUHP saat ini sudah berada di Ditpidum Mabes Polri setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Bharada E masih ada di Pidum dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Langsung akan kita tangkap dan ditahan,” ujar Andi.
Brigjen Andi menguraikan Bharada E ditetapkan tersangka kasus tewasnya ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J di kediaman dinas Sambo 8 Juli 2022 lalu.
Salah satu anggota suad ajudan Ferdy Sambo itu dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP juncto 55 atau 56 KUHP,” papar Andi.
Pasal 338 KUHP berisi tentang pembunuhan sedangkan 55 atau 56 turut serta melakukan tindak pidana.
Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













