JOGLOSEMARNEWS.COM Wisata

Sebanyak 53 Pendaki Masuk Blacklist Taman Nasional Gunung Rinjani karena Tidak Membawa Sampah Saat Turun Gunung

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani memblacklist 53 pendaki periode Mei-Juni 2022, karena tidak membawa turun sampahnya. (Sumber foto: rinjaninationalpark.id)
   

JOGLOSEMARNEWS.COM – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani umumkan sebanyak 53 pendaki dinyatakan masuk “daftar hitam” (blacklist). Penyebab 53 pendaki tersebut di-blacklist karena tidak membawa sampahnya saat turun dari gunung.

Dikutip dari akun Instagram, @btn_gn_rinjani, jumlah tersebut merupakan pelanggaran dari periode Mei sampai Juni 2022. Penyebab para pendaki tersebut diblacklist disebabkan saat “checkout” (melapor di pintu kekuar) pendakian, mereka tidak membawa sampahnya turun.

Dengan demikian, 53 pendaki tersebut dilarang melakukan pendakian di wilayah Taman Naisonal Gunung Rinjani selama 2 tahun lamanya.

“Masuk daftar hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya sesuai dengan SOP Pendakian yang berlaku di Taman Nasional Gunung Rinjani dengan konsekuensi bahwa pendaki tersebut tidak boleh melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani selama 2 tahun lamanya,” tulis akun resmi @btn_gn_rinjani, pada Sabtu (6/8/2022).

Informasi ini tentu menjadi pengingat bagi setiap orang yang melakukan pendakian atau berkegiatan di alam bebas, wajib bertanggungjawab dengan sampah yang ia bawa.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com